News / Nasional
Selasa, 23 Juni 2026 | 16:59 WIB
Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026 Rizal (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Jaksa KPK menyerahkan berkas dakwaan tiga pejabat Bea Cukai terkait dugaan suap serta gratifikasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Tiga pejabat DJBC diduga menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp71 miliar dalam bentuk uang serta barang mewah.
  • Pihak swasta PT Blueray Cargo diduga menyuap pejabat tersebut untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor dari pengawasan Bea Cukai.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menyusun surat dakwaan untuk pihak-pihak dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang diduga menerima suap.

Adapun pihak-pihak yang dimaksud ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan alias Ocoy.

Mereka merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di DJBC.

“Hari ini (23/6), kami melaksanakan penyerahan administrasi berupa surat dakwaan beserta berkas perkaranya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Jaksa KPK, Takdir Suhan, kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Takdir menyebut proses hukum saat ini masih berlangsung. Setelah itu, pihaknya akan menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.

“Adapun para terdakwa dimaksud, kami dakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominal mencapai lebih dari Rp71 miliar, di antaranya dalam bentuk mata uang asing,” tandas Takdir.

Dalam perkara ini, tersangka dari pihak swasta sudah menjalani persidangan sehingga statusnya telah berubah menjadi terdakwa.

Pemilik PT Blueray Cargo sekaligus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yakni John Field. ANTARA/HO-KPK

Mereka ialah pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

John Field dan dua orang lainnya didakwa melakukan penyuapan berupa uang senilai Rp61,3 miliar (Rp61.301.939.000) kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga: Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana

Selain itu, John dan rekan-rekannya juga disebut memberikan suap berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar (Rp1.845.000.000).

“Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000,00 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI,” ungkap jaksa.

JPU menuturkan bahwa suap tersebut diduga diberikan oleh pihak John agar barang-barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Adapun pihak-pihak yang diduga menerima suap dari John ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan.

Untuk itu, John Field dan rekan-rekannya didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Load More