- Kejaksaan Agung menyita beragam alat bukti terkait kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.
- Penyidik menolak permohonan Justice Collaborator tersangka Sony Sonjaya karena perannya sebagai pelaku utama dalam dugaan tindak pidana tersebut.
- Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan tidak bergantung pada keterangan satu tersangka meski informasi yang diberikan tetap dihargai penyidik.
Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku telah mengantongi banyak barang bukti dalam dugaan Korupsi kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, meskipun Sony Sonjaya yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini telah membeberkan banyak fakta saat dirinya mengajukan Justice Collaborator (JC).
Namun, Syarief mengatakan, jika pihaknya tidak bakal tergantung pada keterangan yang diberikan kepada Sony.
“Ya, jadi gini. Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja,” kata Syarief, saat di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa (23/6/2026).
“Ya, kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, dan ahli,” katanya.
Sehingga, dalam melakukan pendalaman perkara ini, pihaknya todak hanya bergantung dari keterangan Sony semata.
“Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja ya. Sehingga kami menetapkan seorang tersangka atau membuka perkara ini lebih besar lagi atau lebih terang lagi, itu berdasarkan alat bukti yang kami cari terus sampai dengan saat ini masih berjalan sehingga tidak bergantung kepada keterangan satu orang,” bebernya.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tidak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung menolak permohonan Justice Collaborator (JC) dari tersangka dalam tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan ada sejumlah faktor yang membuat penyidik menolak permohonan JC dari Sony.
Baca Juga: Tak Layak Jadi Justice Collaborator! Kejagung: Sony Sonjaya Pelaku Utama Jual Beli Titik SPPG
“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Sulaeman, di Gedung Bundar, Selasa (23/6/2026).
Salah satu faktor penyidik menolak permohonan Sony yakni Sony merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG.
Hal itu disampaikan Syarief usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Sony melalui permintaan keterangan dan alat bukti yang disita penyidik.
“Saudara SS ini merupakan eh pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPg. Sehingga dengan demikian, yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama,” katanya.
Selanjutnya, Sony salah satu pihak yang menyebabkan kerugian negara, salah satunya adalah jual beli titik dan eh kerugian keuangan negara dalam melakukan eh pengadaan barang dan jasa.
“Dalam hal ini, Saudara SS itu melakukan atau memohon JC terhadap sangkaan jual beli titik. Sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Tak Layak Jadi Justice Collaborator! Kejagung: Sony Sonjaya Pelaku Utama Jual Beli Titik SPPG
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap
-
Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang