News / Nasional
Selasa, 23 Juni 2026 | 17:27 WIB
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Kamis (4/6/2026). (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menyita beragam alat bukti terkait kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.
  • Penyidik menolak permohonan Justice Collaborator tersangka Sony Sonjaya karena perannya sebagai pelaku utama dalam dugaan tindak pidana tersebut.
  • Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan tidak bergantung pada keterangan satu tersangka meski informasi yang diberikan tetap dihargai penyidik.

Selanjutnya, Sony juga harus mengakui seluruh perbuatannya dari apa yang telah diperbuat.

“Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” jelasnya.

Kendati demikian, penyidik sangat menghargai informasi yang telah diberikan Sony kepada penyidik.

Informasi tersebut nantinya bisa saja digunakan untuk menambah terang tindak pidana korupsi dalam perkara ini. Kendari demikian, seseorang untuk bisa menjadi JC harus melalui beberapa aturan.

“Ya, semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk eh membuat terang kasus ini. Namun demikian, untuk justice collaborator kita terikat pada aturan-aturan yang ada,” tandasnya.

Sebelumnya, Sony Sonjaya resmi mengajukan menjadi Justice Collaborator dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Sony yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, ditetapkan tersangka bersama eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Mereka dijadikan tersangka usai terbukti menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG.

Baca Juga: Tak Layak Jadi Justice Collaborator! Kejagung: Sony Sonjaya Pelaku Utama Jual Beli Titik SPPG

Load More