News / Nasional
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026).  [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menanti putusan majelis hakim atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 30 Juni 2026.
  • Jaksa mendakwa Nadiem menerima Rp809 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tersebut.
  • Nadiem membantah tuduhan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dan berharap hakim memutus bebas dirinya dalam perkara yang menyeretnya tersebut.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar (Rp621.387.678.730,00).

Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan korporasi.

Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei, sehingga laptop tersebut tidak dapat digunakan secara optimal untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Adapun daftar pihak yang menerima uang dari pengadaan tersebut berdasarkan dakwaan jaksa ialah sebagai berikut:

  1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000
  2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
  3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000
  4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan USD30.000
  5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
  6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
  7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
  8. Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000
  9. Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000
  10. Jumeri sebesar Rp100.000.000
  11. Susanto sebesar Rp50.000.000
  12. Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000
  13. Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000
  14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26
  15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819.258.280,74
  16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48
  17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11
  18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) sebesar Rp41.178.450.414,25
  19. PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) sebesar Rp2.268.183.071,41
  20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73
  21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss) sebesar Rp341.060.432,39
  22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22
  23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38
  24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05
  25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27

Selain Nadiem Makarim, tiga nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini yaitu Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021; serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020–2021.

Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama ialah Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan

Load More