News / Nasional
Selasa, 23 Juni 2026 | 17:56 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026).  [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan putusan terhadap terdakwa Nadiem Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026 mendatang.
  • Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management tahun 2019-2022 yang merugikan negara.
  • Jaksa mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun dengan dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar kepada terdakwa Nadiem Makarim.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Selasa (30/6/3036) pekan depan.

Nadiem Makarim diketahui merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Seyogyanya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, hari Kamis. Tapi karena mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini, jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Untuk itu, majelis hakim memerintahkan Nadiem untuk menghadiri sidang putusan pada Selasa pekan depan. Kemudian, Hakim Purwanto menutup persidangan hari ini.

Sebelumnya, jaksa mengungkapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).

Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan koorporasi.

Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Baca Juga: Nadiem Makarim: Banyak yang Larang Saya Jadi Menteri Jokowi

Load More