- Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis, Sony Sonjaya, pada Selasa (23/6/2026).
- Penyidik menilai Sony merupakan pelaku utama dan belum mengakui perbuatannya, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
- Penolakan ini diputuskan setelah penyidik memeriksa Sony terkait kasus dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Suara.com - Kejaksaan Agung resmi menolak permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 Sony Sonjaya (SS).
"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS (Sony Sonjaya)," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, alasan penolakan ini lantaran Sony tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator atas sangkaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ia menjelaskan pelaksanaan justice collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Menurutnya, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi oleh seorang justice collaborator, yaitu bukan merupakan pelaku utama dan mengakui perbuatan.
Namun, usai penyidik memeriksa Sony serta meneliti keterangan yang diberikan, penyidik menyimpulkan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku utama dalam kasus ini.
"Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama, sehingga bukan merupakan pelaku yang ke-second liner, dari kedua yang akan membuka pelaku di atasnya," jelasnya.
Sementara itu, untuk syarat kedua bahwa saksi pelaku harus mengakui perbuatan. Syarief mengatakan bahwa Sony belum mengakui perbuatannya.
"Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ucapnya.
Baca Juga: Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
Atas dua alasan tersebut, penyidik pun menolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya.
Kendati demikian, Syarief menghargai sejumlah informasi yang disampaikan Sony Sonjaya kepada penyidik terkait kasus ini.
"Semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini," katanya.
Sebelumnya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026.
Sony ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membantu mengungkap perkara tersebut.
Permohonan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, kepada Jampidsus pada 8 Juni 2026.
Krisna mengatakan kliennya mengajukan status justice collaborator karena ingin mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sekaligus menjelaskan perannya dalam kasus yang sedang disidik.
Menurut dia, Sony menilai dirinya selama ini dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penjualan titik-titik dapur SPPG, padahal terdapat tekanan dan arahan dari pihak lain.
Berita Terkait
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Kejagung 'Banjir' Alat Bukti Korupsi MBG, Upaya Sony Sonjaya Jadi JC Berakhir Sia-sia?
-
Tak Layak Jadi Justice Collaborator! Kejagung: Sony Sonjaya Pelaku Utama Jual Beli Titik SPPG
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran
-
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim