- MUI mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada Taufik Hidayat atas kasus penganiayaan berat terhadap YTR di Bandung.
- Tindakan kekerasan tersebut dinilai melanggar nilai hukum, agama, serta norma sosial yang berlaku di tengah masyarakat luas.
- MUI mengimbau generasi muda segera mengakhiri hubungan tidak sehat jika pasangan mulai menunjukkan perilaku posesif dan pemaksaan kehendak.
Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kasus penganiayaan berat yang menimpa YTR di Bandung, Jawa Barat.
MUI mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Taufik Hidayat, guna memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, menilai tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga melanggar nilai hukum, agama, dan sosial yang berlaku di masyarakat.
"Kalau sudah peristiwa ini kan setelahnya sudah ke ranah hukum. Maka itu hukuman memang harus dihukum sekeras-kerasnya dan harus hukuman maksimal supaya memunculkan efek jera. Kalau tidak, itu akan terulang kembali," ujar Siti Ma'rifah di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut dia, hukuman berat perlu diberikan untuk memutus anggapan keliru yang masih berkembang dalam sebagian hubungan asmara, seperti merasa memiliki hak untuk mengendalikan atau memperlakukan pasangan secara semena-mena atas nama cinta.
"Jadi dianggapnya kalau kita mengasihi seorang, kita bisa memperlakukan orang itu semaunya. Nah, ini tidak boleh dilakukan," kata dia.
"Makanya di sini pelanggaran hukum, pelanggaran nilai agama, pelanggaran nilai sosial budaya, itu semuanya (harus) dihukum," lanjut Siti.
MUI juga mengingatkan generasi muda agar lebih waspada terhadap tanda-tanda kekerasan dalam hubungan, terutama perilaku posesif dan pemaksaan kehendak yang kerap menjadi awal terjadinya kekerasan.
Siti Ma'rifah mengimbau remaja untuk tidak ragu mengakhiri hubungan apabila pasangan mulai menunjukkan perilaku yang tidak sehat.
Baca Juga: Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!
"Kalau ini pasangan kita atau orang yang dekat dengan kita ini sudah menunjukkan gejala-gejala dan memaksakan kehendak, tidak sehat, ya sudah harus segera ditinggalkan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, MUI menyatakan optimistis aparat kepolisian mampu menangani kasus tersebut secara tuntas. Siti berharap proses penegakan hukum dapat berjalan cepat sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
"Insya Allah punya harapan besar polisi bisa menangani kasus seperti ini. Ini masih di wilayah Indonesia, Insya Allah bisa ditemukan dan memang harus dipercepat. Itu saja sih, saya berharap kepada pihak aparat ini, untuk dihukum seberat-beratnya," kata dia.
Kasus penganiayaan terhadap YTR menjadi perhatian publik setelah kondisi korban mendapat sorotan luas di media sosial.
Aparat kepolisian telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dan terus mendalami kasus tersebut. MUI berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
Berita Terkait
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!
-
Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor
-
Aktor Muzakki Ramdhan Dianiaya di Toilet Mal, Wajah Didorong ke Tembok hingga Bibir Berdarah
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali