- Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK terkait kasus dugaan korupsi MBG.
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban saat ini masih menelaah permohonan tersebut dengan berkoordinasi bersama pihak terkait dalam kasus.
- Kejaksaan Agung sebelumnya menolak status Justice Collaborator Sony karena dinilai sebagai pelaku utama dan belum mengakui perbuatannya.
Suara.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, ternyata tidak hanya mengajukan status justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung. Tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu juga mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua LPSK Achmadi membenarkan adanya permohonan yang diajukan Sony. Namun hingga kini, permohonan tersebut masih dalam tahap penelaahan.
"Ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK. Dan masih dalam penelaahan," kata Achmadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Achmadi belum merinci kapan permohonan itu diajukan maupun bentuk perlindungan yang diminta oleh Sony kepada LPSK.
Menurutnya, setiap permohonan yang masuk akan dikaji terlebih dahulu sebelum lembaga mengambil keputusan. Dalam proses pendalaman, LPSK juga dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memahami konstruksi perkara yang sedang ditangani.
"Prinsipnya pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK, LPSK juga akan mendalami permohonan tersebut dan nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.
Status JC Ditolak Kejagung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan Sony tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status JC.
Baca Juga: Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
Salah satu alasannya, penyidik menilai Sony merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut. Selain itu, Sony juga dianggap belum mengakui perbuatannya sebagaimana disyaratkan dalam mekanisme pemberian status justice collaborator.
Menanggapi penolakan tersebut, Achmadi belum bersedia menyimpulkan apakah keputusan Kejaksaan Agung akan memengaruhi penilaian LPSK terhadap permohonan Sony.
"Yang jelas kami masih mendalami itu. Jadi yang permohonan ke LPSK masih dalam pendalaman," katanya.
Achmadi menegaskan bahwa secara prinsip tidak terdapat perbedaan konsep justice collaborator yang digunakan LPSK maupun aparat penegak hukum lainnya karena mengacu pada regulasi yang sama.
"Prinsipnya JC ya JC. Justice Collaborator, regulasinya seperti itu, sama saja," ujarnya.
Apa Itu Justice Collaborator?
Sebagai informasi, justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap perkara yang lebih besar.
Dalam aturan yang berlaku, status tersebut umumnya diberikan kepada pelaku yang bukan pelaku utama dan bersedia memberikan keterangan penting untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam suatu tindak pidana.
Karena itu, meski seseorang mengajukan permohonan kepada LPSK, pemberian status justice collaborator tetap harus melalui proses penilaian berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!