News / Nasional
Rabu, 24 Juni 2026 | 15:57 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Suara.com/Hiskia)
Baca 10 detik
  • Jaksa Agung ST Burhanuddin mewacanakan pembentukan Jaksa Agung Muda Operasi untuk menyatukan fungsi pidana khusus dan pidana umum.
  • Penyatuan ini bertujuan mengatasi ketidakefektifan koordinasi dan regulasi internal yang terpisah antara Jampidsus serta Jampidum saat ini.
  • Wacana tersebut disampaikan di Jakarta pada Rabu, 24 Juni 2026 untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi proses hukum.

Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mewacanakan pembentukan Jaksa Agung Muda Operasi untuk menggabungkan fungsi pidana khusus (pidsus) dan pidana umum (pidum).

Menurut Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Operasi nantinya akan membawahi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang saat ini berdiri secara terpisah.

"Kenapa saya sampaikan di sini selalu menyebutkan Pidum-Pidum? Karena memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada Pidana Umum, Pidana Khusus, sehingga aturan-aturan yang baku yang kami buat tidak dipisah-pisah seperti sekarang," kata Burhanuddin dalam diskusi di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Burhanuddin menilai pemisahan antara Jampidsus dan Jampidum saat ini kurang efektif sehingga perlu disatukan ke dalam Jaksa Agung Muda Operasi. Ia menilai pemisahan tersebut membuat koordinasi menjadi kurang efisien karena regulasi internal untuk menjalankan undang-undang kerap dibuat secara terpisah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin. [Suara.com/Faqih]

"Tapi saya melihat ini adalah kurang efektif sebenarnya, kenapa tidak digunakan menjadi Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian ada Pidana Umum dan Pidana Khusus?" kata Burhanuddin.

Kendati demikian, Burhanuddin menegaskan bahwa pernyataannya tersebut masih sebatas wacana dan akan terlebih dahulu mempertimbangkan berbagai masukan.

"Tapi nanti saya mengharapkan ada masukan-masukan di dalam pelaksanaannya, bagaimanapun juga kita akan lebih menyempurnakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara ini, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ini, sehingga di dalam pelaksanaan kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama adalah lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara perpisahan antara Pidum dan Pidsus," kata Burhanuddin.

Load More