- T pelaku penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban YTR di Kabupaten Bandung mendapat desakan penuntasan kasus secara menyeluruh.
- Organisasi masyarakat sipil mendesak penegak hukum menerapkan pedoman peradilan yang berperspektif terhadap keadilan bagi korban perempuan dan anak.
- LPSK dan Kementerian PPPA diminta memberikan bantuan medis, psikologis, serta pendampingan pemulihan bagi korban dalam proses hukum tersebut.
Suara.com - Kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami YTR (29) oleh pacarnya, T (30), di Kabupaten Bandung, memunculkan desakan dari organisasi masyarakat sipil agar kasus tersebut dituntaskan secara menyeluruh.
Pengacara Publik WCC Perempuan Nusantara, Siti Husna, mengecam peristiwa yang dialami YTR. Menurutnya, kasus ini sangat penting menjadi perhatian negara karena berkaitan dengan relasi pacaran dan kekerasan berbasis gender.
Jika nantinya kasus memasuki tahap persidangan, Siti menekankan bahwa kejaksaan harus mengacu pada Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
Sementara itu, untuk proses peradilan, Siti menegaskan perlunya berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Selain itu, ia juga menyoroti peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Oleh karena itu kita mendesak LPSK untuk memastikan agar korban memperoleh hak atas bantuan baik medis, rehabilitasi, psikologis, pendampingan, serta pemulihan," tegasnya dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Ia juga meminta Kementerian PPPA untuk memastikan korban memperoleh pendampingan, pemulihan, serta akses yang efektif terhadap berbagai layanan yang dibutuhkan.
Dukungan terhadap Korban
Menurut Siti, kasus ini menjadi momentum untuk mengevaluasi penyelenggaraan layanan bagi korban sekaligus memperkuat upaya pencegahan kekerasan berbasis gender.
Baca Juga: Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
Ia menyampaikan keprihatinannya karena lingkungan dan situasi yang dihadapi korban membuat YTR tidak dapat meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar.
"Kasus ini sangat dekat dengan masyarakat, tapi kenapa sampai korban tidak berani meminta tolong kepada lingkungan sekitar? Karena memang kasus-kasus seperti ini, stigma, misalnya gender masih banyak terjadi di masyarakat sehingga kalau korban kemudian keluar, akhirnya justru dipersalahkan," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa fokus utama dalam kasus kekerasan ini bukanlah mencari kesalahan korban, melainkan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Siti juga menegaskan bahwa tidak perlu ada perdebatan di media sosial yang justru memunculkan narasi yang memojokkan korban.
"Tapi mari kita saling mendukung untuk agar penemenan kasus ini dapat berperspektif terhadap korban, terutama berperspektif gender," pungkasnya.
Reporter: Cornelius Juan Prawira
Berita Terkait
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Alfeandra Dewangga Resmi Tinggalkan Persib, Ungkap Alasan Berat di Balik Keputusannya
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!