- T pelaku penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban YTR di Kabupaten Bandung mendapat desakan penuntasan kasus secara menyeluruh.
- Organisasi masyarakat sipil mendesak penegak hukum menerapkan pedoman peradilan yang berperspektif terhadap keadilan bagi korban perempuan dan anak.
- LPSK dan Kementerian PPPA diminta memberikan bantuan medis, psikologis, serta pendampingan pemulihan bagi korban dalam proses hukum tersebut.
Suara.com - Kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami YTR (29) oleh pacarnya, T (30), di Kabupaten Bandung, memunculkan desakan dari organisasi masyarakat sipil agar kasus tersebut dituntaskan secara menyeluruh.
Pengacara Publik WCC Perempuan Nusantara, Siti Husna, mengecam peristiwa yang dialami YTR. Menurutnya, kasus ini sangat penting menjadi perhatian negara karena berkaitan dengan relasi pacaran dan kekerasan berbasis gender.
Jika nantinya kasus memasuki tahap persidangan, Siti menekankan bahwa kejaksaan harus mengacu pada Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
Sementara itu, untuk proses peradilan, Siti menegaskan perlunya berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Selain itu, ia juga menyoroti peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Oleh karena itu kita mendesak LPSK untuk memastikan agar korban memperoleh hak atas bantuan baik medis, rehabilitasi, psikologis, pendampingan, serta pemulihan," tegasnya dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Ia juga meminta Kementerian PPPA untuk memastikan korban memperoleh pendampingan, pemulihan, serta akses yang efektif terhadap berbagai layanan yang dibutuhkan.
Dukungan terhadap Korban
Menurut Siti, kasus ini menjadi momentum untuk mengevaluasi penyelenggaraan layanan bagi korban sekaligus memperkuat upaya pencegahan kekerasan berbasis gender.
Baca Juga: Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
Ia menyampaikan keprihatinannya karena lingkungan dan situasi yang dihadapi korban membuat YTR tidak dapat meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar.
"Kasus ini sangat dekat dengan masyarakat, tapi kenapa sampai korban tidak berani meminta tolong kepada lingkungan sekitar? Karena memang kasus-kasus seperti ini, stigma, misalnya gender masih banyak terjadi di masyarakat sehingga kalau korban kemudian keluar, akhirnya justru dipersalahkan," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa fokus utama dalam kasus kekerasan ini bukanlah mencari kesalahan korban, melainkan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Siti juga menegaskan bahwa tidak perlu ada perdebatan di media sosial yang justru memunculkan narasi yang memojokkan korban.
"Tapi mari kita saling mendukung untuk agar penemenan kasus ini dapat berperspektif terhadap korban, terutama berperspektif gender," pungkasnya.
Reporter: Cornelius Juan Prawira
Berita Terkait
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Alfeandra Dewangga Resmi Tinggalkan Persib, Ungkap Alasan Berat di Balik Keputusannya
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis
-
Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA
-
Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif
-
Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain