News / Nasional
Rabu, 24 Juni 2026 | 17:36 WIB
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK akan melelang barang rampasan kasus korupsi sertifikasi K3 Kemnaker milik terpidana Immanuel Ebenezer dan sepuluh terpidana lainnya.
  • Barang yang dilelang meliputi motor sport, mobil, tas mewah, jam tangan, perhiasan, serta logam mulia milik terpidana.
  • Proses lelang akan dilaksanakan serentak oleh KPK pada 9 Desember 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sejumlah barang rampasan dari kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kasus tersebut diketahui melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai terpidana.

Dari barang-barang tersebut, ada motor sport merk Ducati Scrambler milik Noel.

Kendaraan itu saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.

Selain motor sport Ducati Scrambler, ada juga satu unit mobil merek Baic berwarna hitam milik Noel yang akan ikut dilelang.

Lebih lanjut, barang-barang rampasan dari 10 terpidana lainnya juga akan dilelang seperti sepeda motor, mobil, tas mewah, jam tangan, ikat pinggang, perhiasan, kacamata, kepingan logam mulia, hingga valuta asing.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto menyebut barang-barang dari perkara K3 ini akan dilelang secara bersamaan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada bulan Desember mendatang.

"Nanti kita akan laksanakan serentak di tanggal 9 Desember 2026 sebagai puncak (peringatan Hakordia)," kata Mungki di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 4,5 tahun.

Baca Juga: Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun

Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Selain itu, Noel juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebanyak Rp 200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Noel dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Namun, bila hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Kemudian, Noel juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp 3,4 miliar (Rp 3.435.000.000) subsider 1 tahun penjara.

Hukuman tersebut diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Load More