News / Nasional
Rabu, 24 Juni 2026 | 17:09 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK mengeksekusi mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman empat tahun enam bulan penjara.
  • Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Selain hukuman badan, pengadilan mewajibkan terdakwa membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi hukuman berupa kurungan badan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Noel akan menjalani hukuman pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara di kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketengakerjaan (Kemnaker).

“Jadi, untuk hari ini, untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kita laksanakan eksekusi di Sukamiskin. Dari 11 terpidana itu terbagi ke dalam empat berkas perkara,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Selain Noel, ada 10 orang lainnya yang juga dijebloskan ke Lapas Sukamiskin oleh KPK karena dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Jadi, hari ini telah dilaksanakan eksekusi terhadap pidana badan,” ujar Mungki.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 4,5 tahun terhadap eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Selain itu, Noel juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebanyak Rp 200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer saat datang untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/6/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Noel dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Namun, bila hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Kemudian, Noel juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp 3,4 miliar (Rp 3.435.000.000) subsider 1 tahun penjara.

“Terhadap uang sejumlah Rp 3 miliar yang dikembalikan oleh terdakwa dan ditempatkan pada rekening penampungan KPK Perkara K3 Kemnaker pada Bank BRI Virtual Account rekening nomor 888202501540182 dan 1 unit mobil BAIC BJ40 berwarna hitam tanpa nomor polisi serta kunci berwarna hitam dan silver berlogo BAIC, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa,” ujar Hakim.

Hukuman tersebut diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Load More