- KPK menyerahkan uang pengganti sebesar Rp153,6 miliar kepada PT Taspen sebagai hasil sitaan perkara korupsi investasi perusahaan tersebut.
- Uang tersebut merupakan kewajiban pembayaran dari mantan Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, yang telah menjadi terpidana kasus korupsi.
- Eksekusi penyetoran dilakukan pada 24 Juni 2026 di Jakarta setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang pengganti sebesar Rp153,6 miliar (Rp153.613.488.054) kepada PT Taspen terkait kasus korupsi investasi di perusahaan pelat merah tersebut.
Uang tersebut berasal dari kewajiban pembayaran uang pengganti oleh mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih (ANSK), yang telah berstatus terpidana dalam perkara tersebut.
“Ini yang putusannya dirampas untuk negara cq PT Taspen (Persero), pada hari ini telah disetorkan kepada Rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta dengan nomor rekening atas nama Taspen Pusat (Persero) PT di hari ini, di hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 pukul 10:00 WIB,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Ia menjelaskan bahwa dalam putusan pengadilan terdapat ribuan barang bukti dalam berkas perkara Kosasih. Barang bukti tersebut kemudian dibagi ke dalam beberapa klaster.
Menurut Mungki, terdapat klaster barang bukti yang dikembalikan kepada mantan istri Kosasih, Rina Lauwy Kosasih. Selain itu, terdapat pula barang bukti yang dirampas untuk negara dan barang bukti yang diserahkan kepada PT Taspen.
“Jadi uang sejumlah Rp 153 miliar itu terdiri dari beberapa nomor barang bukti. Jadi ada nomor BB 915 sejumlah Rp 40 juta, kemudian BB 916 Rp 2.465.488.054, kemudian ada BB 951 sejumlah Rp 108 juta, BB 963 sejumlah Rp 1 miliar, BB 971 sejumlah Rp 150 miliar. Sehingga, jumlah keseluruhan yang tadi adalah Rp 153 miliar,” tutur Mungki.
Kemudian, lanjut dia, terdapat pula barang bukti dalam bentuk mata uang asing yang dirampas untuk negara sebagai pengurang uang pengganti. Seluruh mata uang asing tersebut nantinya akan dikonversi terlebih dahulu ke dalam rupiah, lalu nilainya digunakan sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti Kosasih.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4414 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 21 Mei 2026, Kosasih divonis hukuman penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Kosasih juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp29 miliar, serta valas berupa USD127.057, SGD283.002, EUR10.000, THB1.470, GBP30, JPY128.000, HKD500, KRW1.262.000, dan Rp2.877.000, dengan ketentuan subsider tiga tahun penjara.
Baca Juga: Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC
Apabila Kosasih tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika nilai hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Mungki menegaskan bahwa eksekusi terhadap pidana badan Kosasih telah dilakukan. Kosasih telah dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin sejak 17 Juni 2026.
Berita Terkait
-
Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC
-
DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif
-
Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot
-
Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC
-
DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif
-
Temuan SPPG Fiktif MBG di Hutan hingga Pemakaman, DPR Minta Usut Tuntas
-
Dosen UGM Soroti Ketua BEM UBK Kena Suap: Cara Busuk Pertahankan Kekuasaan
-
Perlu Diinvestigasi, Polri Didesak Ungkap Aktor Intelektual di Balik Suap BEM FH UBK
-
Guyon Prabowo Usai Bilang Endasmu di Depan Petani: Nanti Gue Dihajar Lagi, Emang Gue Pikirin!