News / Nasional
Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB
Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa mantan Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Jakarta.
  • Pemeriksaan mendalami penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan skema reguler dan khusus yang semestinya.
  • Kasus ini turut menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta beberapa pihak swasta sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pembagian kuota haji tambahan melalui pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, pada hari ini.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2023–2024.

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudara HL. Dalam pemeriksaan yang dilakukan dari pagi sampai siang, penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan mengenai pembagian kuota haji tambahan, mengapa dalam prosesnya dari 20.000 kuota haji tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 50 persen:50 persen,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Dea]

Dia menjelaskan bahwa Hilman mengonfirmasi adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

“Termasuk juga keterangan ini mengonfirmasi pihak-pihak, siapa saja yang berperan menginisiasi pembagian kuota haji tambahan tersebut,” ujar Budi.

Usai menjalani pemeriksaan, Hilman tampak irit bicara. Dia hanya mengaku memberikan keterangan seperti pemeriksaan sebelumnya.

“Ya sama apa dari sebelumnya ya. Diminta keterangan saja,” ucap Hilman.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Baca Juga: KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.

Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, pada Selasa (17/3/2026).

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More