- LPSK mengimbau korban lain kekerasan Taufik Hidayat di Kabupaten Bandung segera melapor agar mendapatkan perlindungan resmi.
- Tim LPSK telah diterjunkan ke Bandung pada Rabu (24/6/2026) untuk memantau situasi dan memberikan pendampingan langsung.
- LPSK menjamin keamanan saksi kunci serta korban guna membantu kepolisian mengungkap tuntas rekam jejak kriminalitas pelaku.
Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta siapa pun yang pernah menjadi korban kekerasan Taufik Hidayat (30) di Kabupaten Bandung untuk segera bersuara.
Ajakan ini menyusul gelombang pengakuan di media sosial dari sejumlah orang yang mengklaim pernah menjadi korban Taufik setelah kasus Yuvita Tri Rezeki alias YTR (29) viral.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menegaskan pihaknya telah mengantongi informasi terkait adanya potensi korban lain di luar korban utama, YTR. Saat ini, tim LPSK sudah diterjunkan langsung ke Bandung untuk memantau situasi.
"Kami memang sudah mendapatkan informasi itu dan tim LPSK sedang bekerja di sana," ujar Sri Nurherwati di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Sri menilai momentum tertangkapnya Taufik harus dimanfaatkan oleh para korban lain untuk memutus rantai trauma dengan melapor ke polisi maupun LPSK.
Ia menekankan bahwa keberadaan tim LPSK di Bandung saat ini merupakan kesempatan emas bagi para korban untuk mendapatkan pendampingan langsung.
"Kami berharap kalau ada korban yang lain itu harus berani berbicara. Mumpung ada tim LPSK yang sedang di sana, bisa langsung komunikasi dengan Polda dan teman-teman LPSK di sana," imbuhnya.
Tak hanya bagi korban, LPSK juga menjamin keamanan bagi saksi-saksi kunci yang memiliki informasi krusial mengenai rekam jejak kekerasan Taufik.
Perlindungan ini dianggap vital agar saksi tidak merasa terintimidasi dalam membantu pengungkapan kasus.
Baca Juga: Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
"LPSK siap membantu para korban lainnya yang mengajukan perlindungan, termasuk saksi-saksinya. Kalau memang ada ancaman, saksi-saksi ini menentukan pengungkapan kasus itu juga," katanya.
Kasus penyekapan dan penganiayaan sadis yang dilakukan Taufik terhadap kekasihnya, YTR, tengah menjadi sorotan. Kondisi YTR yang mengalami luka berat memicu keberanian korban-korban lain untuk mulai muncul ke permukaan melalui kesaksian di dunia maya.
Saat ini, kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan seluruh aksi kriminal Taufik terungkap secara utuh, sementara LPSK memastikan pintu perlindungan tetap terbuka lebar bagi mereka yang berani bicara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot