News / Nasional
Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym]
Baca 10 detik
  • LPSK mengimbau korban lain kekerasan Taufik Hidayat di Kabupaten Bandung segera melapor agar mendapatkan perlindungan resmi.
  • Tim LPSK telah diterjunkan ke Bandung pada Rabu (24/6/2026) untuk memantau situasi dan memberikan pendampingan langsung.
  • LPSK menjamin keamanan saksi kunci serta korban guna membantu kepolisian mengungkap tuntas rekam jejak kriminalitas pelaku.

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta siapa pun yang pernah menjadi korban kekerasan Taufik Hidayat (30) di Kabupaten Bandung untuk segera bersuara.

Ajakan ini menyusul gelombang pengakuan di media sosial dari sejumlah orang yang mengklaim pernah menjadi korban Taufik setelah kasus Yuvita Tri Rezeki alias YTR (29) viral.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menegaskan pihaknya telah mengantongi informasi terkait adanya potensi korban lain di luar korban utama, YTR. Saat ini, tim LPSK sudah diterjunkan langsung ke Bandung untuk memantau situasi.

"Kami memang sudah mendapatkan informasi itu dan tim LPSK sedang bekerja di sana," ujar Sri Nurherwati di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Sri menilai momentum tertangkapnya Taufik harus dimanfaatkan oleh para korban lain untuk memutus rantai trauma dengan melapor ke polisi maupun LPSK.

Ia menekankan bahwa keberadaan tim LPSK di Bandung saat ini merupakan kesempatan emas bagi para korban untuk mendapatkan pendampingan langsung.

"Kami berharap kalau ada korban yang lain itu harus berani berbicara. Mumpung ada tim LPSK yang sedang di sana, bisa langsung komunikasi dengan Polda dan teman-teman LPSK di sana," imbuhnya.

Garis polisi terpasang di tempat kos korban setelah pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026). ANTARA/Ilham Nugraha.

Tak hanya bagi korban, LPSK juga menjamin keamanan bagi saksi-saksi kunci yang memiliki informasi krusial mengenai rekam jejak kekerasan Taufik.

Perlindungan ini dianggap vital agar saksi tidak merasa terintimidasi dalam membantu pengungkapan kasus.

Baca Juga: Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain

"LPSK siap membantu para korban lainnya yang mengajukan perlindungan, termasuk saksi-saksinya. Kalau memang ada ancaman, saksi-saksi ini menentukan pengungkapan kasus itu juga," katanya.

Kasus penyekapan dan penganiayaan sadis yang dilakukan Taufik terhadap kekasihnya, YTR, tengah menjadi sorotan. Kondisi YTR yang mengalami luka berat memicu keberanian korban-korban lain untuk mulai muncul ke permukaan melalui kesaksian di dunia maya.

Saat ini, kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan seluruh aksi kriminal Taufik terungkap secara utuh, sementara LPSK memastikan pintu perlindungan tetap terbuka lebar bagi mereka yang berani bicara.

Load More