- Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, mengajukan permohonan justice collaborator ke LPSK terkait kasus korupsi tahun 2026.
- Pengajuan dilakukan karena Sony mengungkap puluhan nama tersangka dan merasa memerlukan jaminan keamanan bagi dirinya serta keluarga.
- Kejaksaan Agung menolak permohonan tersebut karena Sony dikategorikan sebagai pelaku utama dan belum mengakui perbuatan dalam kasus korupsi.
Suara.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengajukan permohonan justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajuan JC itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami tetap mengajukan JC ke LPSK, sekarang sedang dikaji. Seluruh persyaratan sudah kami lengkapi. Dari LPSK akan berkunjung ke tempat Pak Sony, ke Kejaksaan," kata kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti kepada awak media di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Ia mengungkapkan alasan pengajuan JC tersebut lantaran tidak adanya jaminan keamanan dan keselamatan bagi Sony serta keluarganya usai mengungkap puluhan nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dia pun mengharapkan LPSK bisa memberikan keputusan dengan objektif tanpa intervensi dari pihak lain.
"Saat ini, kami posisinya masih menunggu keputusan lembaga yang berwenang untuk menyatakan saudara Sony sebagai JC, yaitu LPSK," ujar Krisna sebagaimana dilansir Antara.
Secara terpisah, Ketua LPSK Achmadi mengatakan LPSK masih mendalami pengajuan JC oleh Sony.
"Prinsipnya pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK, LPSK juga akan mendalami permohonan tersebut dan nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menolak permohonan JC yang diajukan oleh Sony.
Baca Juga: JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan alasan penolakan itu lantaran Sony tidak memenuhi syarat sebagai JC atas sangkaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ia menjelaskan pelaksanaan JC diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Terdapat dua syarat yang harus dipenuhi oleh seorang JC, yaitu bukan merupakan pelaku utama dan mengakui perbuatan.
Namun, usai penyidik memeriksa Sony serta meneliti keterangan yang diberikan, penyidik menyimpulkan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku utama dalam kasus ini.
"Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama, sehingga bukan merupakan pelaku yang ke-second liner, dari kedua yang akan membuka pelaku di atasnya," jelasnya.
Sementara itu, untuk syarat kedua bahwa saksi pelaku harus mengakui perbuatan. Syarief mengatakan bahwa Sony belum mengakui perbuatannya.
"Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ucapnya.
Berita Terkait
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Kejagung 'Banjir' Alat Bukti Korupsi MBG, Upaya Sony Sonjaya Jadi JC Berakhir Sia-sia?
-
Tak Layak Jadi Justice Collaborator! Kejagung: Sony Sonjaya Pelaku Utama Jual Beli Titik SPPG
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali