News / Nasional
Kamis, 25 Juni 2026 | 13:34 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Rieke Diah Pitaloka menyoroti proses kasasi perkara Nikita Mirzani di Mahkamah Agung yang dinilai berlangsung sangat singkat.
  • Kejaksaan Agung menyatakan proses hukum tersebut merupakan kewenangan pengadilan dan mendukung asas peradilan yang cepat.
  • Pihak terdakwa yang merasa dirugikan atas putusan kasasi dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme peninjauan kembali.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani sebelumnya divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait laporan Reza Gladys.

Namun, hukuman tersebut diperberat menjadi enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Upaya kasasi yang diajukan baik oleh pihak Nikita maupun jaksa kemudian ditolak Mahkamah Agung sehingga putusan enam tahun penjara berkekuatan hukum tetap.

Tim kuasa hukum beralasan terdapat kekhilafan hakim dan sejumlah kejanggalan penerapan hukum yang akan mereka uraikan dalam sidang PK.

Load More