- Rieke Diah Pitaloka menyoroti proses kasasi perkara Nikita Mirzani di Mahkamah Agung yang dinilai berlangsung sangat singkat.
- Kejaksaan Agung menyatakan proses hukum tersebut merupakan kewenangan pengadilan dan mendukung asas peradilan yang cepat.
- Pihak terdakwa yang merasa dirugikan atas putusan kasasi dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme peninjauan kembali.
Suara.com - Kejaksaan Agung merespons sorotan anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang mempertanyakan cepatnya proses kasasi perkara Nikita Mirzani di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Kejagung, percepatan penyelesaian perkara justru sejalan dengan asas peradilan yang cepat dan memberikan kepastian hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan putusan kasasi merupakan kewenangan lembaga peradilan, bukan ranah Kejaksaan Agung.
"Wah itu kewenangan pengadilan, bukan ranah kami. Tetapi kalau dari segi penegakan hukum kami mengapresiasi, malah bagus karena sesuai asas cepat sehingga bisa memberikan kepastian hukum," kata Anang kepada Suara.com, Rabu (24/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan Anang menanggapi kritik Rieke yang muncul usai sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Rieke menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dalam proses kasasi perkara tersebut.
Ia menyoroti rentang waktu antara distribusi berkas kepada majelis hakim dan keluarnya putusan kasasi yang hanya berselang satu hari.
Berdasarkan data yang disampaikan Rieke, berkas perkara diterima Sekretariat MA pada 14 Januari 2026, lalu didistribusikan kepada majelis hakim pada 12 Maret 2026. Putusan kasasi kemudian dijatuhkan pada 13 Maret 2026.
Politikus PDI Perjuangan itu bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai indikasi "paket kilat".
Baca Juga: Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
Meski demikian, Rieke menegaskan bahwa pernyataannya bukan merupakan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik terhadap proses peradilan.
Dalam kesempatan yang sama, Rieke juga meminta Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, hingga Kejaksaan Agung menjalankan fungsi masing-masing apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik maupun pidana dalam proses peradilan.
Menanggapi hal tersebut, Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan untuk mengevaluasi putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Tidak dalam kapasitas kami mengevaluasi keputusan majelis hakim," ujarnya.
Menurut Anang, pihak yang merasa dirugikan atau menilai terdapat kekeliruan dalam putusan pengadilan dapat menggunakan mekanisme hukum yang telah tersedia.
"Silakan ajukan permohonan tersebut ke pengadilan apabila terdakwa atau terpidana merasa dirugikan atau ada kelalaian terhadap putusan yang sudah inkracht. Ada mekanisme atau instrumen hukum lain dengan upaya hukum lain seperti PK, itu haknya dan diatur dalam undang-undang," kata dia.
Berita Terkait
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan