News / Nasional
Kamis, 25 Juni 2026 | 14:59 WIB
Ilustrasi-Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik perdagangan senjata jenis airsoft gun ilegal yang dipasarkan secara bebas melalui aplikasi WhatsApp. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pengedar berinisial MF karena memperdagangkan 15 airsoft gun ilegal melalui aplikasi WhatsApp.
  • Penangkapan dilakukan melalui metode penyamaran sebagai pembeli di Jalan Panaitan, Jakarta, pada Rabu malam, 25 Juni 2026.
  • Polisi menyita berbagai barang bukti serta menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai undang-undang.

Suara.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik perdagangan senjata jenis airsoft gun ilegal yang dipasarkan secara bebas melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku berinisial MF alias B tak berkutik setelah terjebak dalam aksi penyamaran petugas yang berpura-pura menjadi pembeli.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, menyebut dari tangan pelaku, polisi menyita belasan pucuk senjata beserta amunisi dan perangkat pendukung lainnya.

“Kami mengamankan barang bukti 15 pucuk senjata jenis airsoft gun beragam jenis dari pelaku, 68 pak peluru gold, 26 magazine, tiga dus tabung Co2, dua dudukan tabung gas, 42 pen pemicu pelatuk dan barang lainnya dari pelaku,” ujar Pandu di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap tindak pidana jual beli senjata airsoft gun. ANTARA/HO-Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Siasat penangkapan ini bermula saat tim Unit III Satreskrim mencium adanya aktivitas jual beli senjata ilegal di jagat maya.

Polisi kemudian menyusun rencana dengan berpura-pura menjadi pembeli yang tertarik memesan unit air gun jenis WG 321 melalui WhatsApp.

Setelah komunikasi intensif, pelaku akhirnya terpancing dan sepakat melakukan transaksi langsung di Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu malam pukul 21.00 WIB.

Begitu MF muncul membawa pesanan senjata tersebut, petugas yang sudah bersiaga langsung melakukan penyergapan.

Penyelidikan tidak berhenti di situ. Polisi melakukan pengembangan hingga ke rumah kontrakan pelaku di kawasan Pondok Gede, Bekasi.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan tumpukan barang bukti tambahan mulai dari selongsong mimis hingga berbagai peralatan bengkel senjata.

Baca Juga: John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!

“Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut,” tegas Pandu.

Atas perbuatannya, MF kini terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang kepemilikan senjata ilegal.

“Pelaku ini diancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Pandu. (Antara)

Load More