- Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pengedar berinisial MF karena memperdagangkan 15 airsoft gun ilegal melalui aplikasi WhatsApp.
- Penangkapan dilakukan melalui metode penyamaran sebagai pembeli di Jalan Panaitan, Jakarta, pada Rabu malam, 25 Juni 2026.
- Polisi menyita berbagai barang bukti serta menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai undang-undang.
Suara.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik perdagangan senjata jenis airsoft gun ilegal yang dipasarkan secara bebas melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku berinisial MF alias B tak berkutik setelah terjebak dalam aksi penyamaran petugas yang berpura-pura menjadi pembeli.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, menyebut dari tangan pelaku, polisi menyita belasan pucuk senjata beserta amunisi dan perangkat pendukung lainnya.
“Kami mengamankan barang bukti 15 pucuk senjata jenis airsoft gun beragam jenis dari pelaku, 68 pak peluru gold, 26 magazine, tiga dus tabung Co2, dua dudukan tabung gas, 42 pen pemicu pelatuk dan barang lainnya dari pelaku,” ujar Pandu di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Siasat penangkapan ini bermula saat tim Unit III Satreskrim mencium adanya aktivitas jual beli senjata ilegal di jagat maya.
Polisi kemudian menyusun rencana dengan berpura-pura menjadi pembeli yang tertarik memesan unit air gun jenis WG 321 melalui WhatsApp.
Setelah komunikasi intensif, pelaku akhirnya terpancing dan sepakat melakukan transaksi langsung di Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu malam pukul 21.00 WIB.
Begitu MF muncul membawa pesanan senjata tersebut, petugas yang sudah bersiaga langsung melakukan penyergapan.
Penyelidikan tidak berhenti di situ. Polisi melakukan pengembangan hingga ke rumah kontrakan pelaku di kawasan Pondok Gede, Bekasi.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan tumpukan barang bukti tambahan mulai dari selongsong mimis hingga berbagai peralatan bengkel senjata.
Baca Juga: John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!
“Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut,” tegas Pandu.
Atas perbuatannya, MF kini terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang kepemilikan senjata ilegal.
“Pelaku ini diancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Pandu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!
-
Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi
-
Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik
-
Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan
-
Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029
-
3 Peserta Latsarmil Meninggal, KSP Dudung: Belum Ada Kelalaian, Mungkin Faktor Penyakit
-
Refocusing MBG Prioritaskan Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Mubazir