- Ketua Ombudsman RI Hery Susanto didakwa menerima suap senilai Rp4,85 miliar terkait pengurusan laporan hasil pemeriksaan pertambangan nikel.
- Terdakwa menggunakan berbagai nama samaran saat berkomunikasi untuk mengatur hasil pemeriksaan administrasi perusahaan tambang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Jaksa mengungkapkan Hery menerima suap dari sejumlah direktur perusahaan tambang pada periode 2021 hingga 2026 melalui berbagai perantara.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Arif Darmawan Wiratama menyebut Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto menggunakan beberapa nama samaran seperti John Lennon 07 saat bertransaksi menerima suap dari perusahaan tambang.
"Terdakwa berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (25/6/2026).
Selain nama John Lennon, JPU mengungkapkan beberapa nama samaran lainnya pada beberapa nomor telepon seluler Hery, antara lain meliputi Hery HMI, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas, Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, serta Tolkeyem MM.
Dalam kasus dugaan suap pada perkara korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar.
Suap diduga diterima untuk menggerakkan Hery, yang kala itu masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
Pengaturan dimaksud agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.
Selain itu, agar dinyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.
Secara perinci, suap diterima Hery dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang, yang diberikan melalui Edi Sukandi.
Kemudian, diterima dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.
Baca Juga: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
Lalu, dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta, seharga Rp2,2 miliar; uang senilai Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi; serta Rp525 juta.
Selain itu, lanjut JPU, ada pula penerimaan uang dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.
Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berita Terkait
-
John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Maaf Sebelum Sidang: Saya Salah
-
Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Eks Bos ASTRA Infra Port Easkal Wisnu Prabakti Diperiksa KPK Terkait Korupsi Investasi RI-Jepang
-
Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Airsoft Gun yang Dijual via WhatsApp
-
Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan
-
FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi
-
Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"
-
Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS
-
Gaji Dokter Timpang! Menkes: Ada yang Miliaran, Ada yang Selevel Tukang Parkir
-
Viral Isu Kantor RW di Cikini Digusur Demi SPPG, Ini Fakta Sebenarnya
-
Miris! Menkes Budi Bongkar Sisi Gelap Dunia Medis: Banyak Nakes Kena Bullying dari Seniornya
-
Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral