- Ombudsman RI mendesak Badan Gizi Nasional dan Kementerian Imipas melakukan evaluasi total atas tata kelola pelayanan publik serta kepatuhan administrasi.
- Ombudsman menemukan potensi maladministrasi pada program makan bergizi serta kerentanan sistemik terkait layanan keimigrasian bagi warga negara asing.
- Ombudsman merekomendasikan optimalisasi peran Kantor Staf Presiden untuk mengawal program prioritas nasional melalui penguatan koordinasi lintas sektor yang transparan.
Suara.com - Ombudsman RI mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan publik dan kepatuhan administrasi.
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengatakan langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kedua lembaga harus dijadikan momentum evaluasi total.
Menurut Nuzran, Ombudsman sebelumnya telah menyampaikan tindakan korektif dan saran perbaikan kepada BGN maupun Kementerian Imipas serta terus memantau tindak lanjutnya.
Terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Nuzran menegaskan Ombudsman telah melakukan deteksi dini melalui kajian Rapid Assessment yang disampaikan kepada pimpinan BGN pada September 2025.
"Secara sistem organisasi, fungsi deteksi dini pencegahan tetap berjalan penuh. Kami telah menyampaikan hasil kajian yang berisi potensi maladministrasi kepada pimpinan BGN terdahulu,” kata Nuzran dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Namun, ia menilai sejumlah rekomendasi yang diberikan tidak dijalankan secara optimal.
“Namun, sangat disayangkan saran-saran perbaikan tata kelola dan mitigasi konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut tidak diindahkan secara maksimal di lapangan," ujarnya.
Sementara itu, di sektor keimigrasian, Ombudsman menilai persoalan layanan terhadap warga negara asing (WNA) masih menyimpan kerentanan sistemik.
Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) layanan kewarganegaraan, Ombudsman menemukan adanya celah administratif yang berpotensi menimbulkan maladministrasi.
Baca Juga: KPK Dalami Isi Komunikasi Antara Silmy Karim dan Bos Kampung Rusia
Salah satu persoalan yang disorot adalah minimnya sarana dan prasarana pengaduan bagi WNA di kantor-kantor imigrasi.
Menurut Nuzran, kondisi tersebut berpotensi membatasi akses pengawasan publik sekaligus membuka ruang terjadinya intimidasi, pelayanan yang tidak kompeten, hingga pungutan tidak resmi.
Karena itu, Ombudsman meminta Kementerian Imipas menyediakan sarana pengaduan yang terbuka, mudah diakses, dan transparan bagi WNA di seluruh kantor imigrasi.
Nuzran menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pengawasan pelayanan publik merupakan instrumen penting untuk memastikan program-program prioritas pemerintah berjalan secara transparan dan akuntabel.
Dalam waktu dekat, Ombudsman juga akan menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan baru BGN untuk memperoleh perkembangan terbaru terkait tata kelola lembaga tersebut dan memetakan pelaksanaan rekomendasi perbaikan yang telah diberikan.
Selain itu, Ombudsman menyarankan Presiden Prabowo Subianto mengoptimalkan peran Kantor Staf Presiden (KSP) dalam mengawal program prioritas nasional dan memperkuat koordinasi lintas sektor.
“Berdasarkan mandat wewenangnya, KSP memiliki fungsi krusial dalam pengendalian program prioritas nasional serta pengelolaan isu strategis. Ombudsman menyarankan agar KSP dapat dioptimalkan sebagai jembatan akselerasi koordinasi lintas sektoral," pungkas Nuzran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi