News / Nasional
Kamis, 25 Juni 2026 | 12:14 WIB
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Jaksa mendakwa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menerima suap senilai Rp 4,8 miliar dalam kasus pertambangan nikel.
  • Pemberian suap dilakukan agar Hery menyalahgunakan wewenang jabatan dalam menerbitkan rekomendasi resmi terkait laporan maladministrasi perusahaan tambang.
  • Dakwaan dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2026, terkait pelanggaran undang-undang.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menerima suap berupa uang dan rumah senilai Rp 4,8 miliar.

Hal itu disampaikan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dan penerimaan suap tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan agar Hery menyalahgunakan wewenang jabatannya.

Jaksa menyebut pemberian suap ini dilakukan guna memengaruhi rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh Ombudsman.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

Lebih lanjut, Hery diduga menerima suap untuk menetapkan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI sebagai perbuatan maladministrasi.

Kebijakan tersebut berupa nilai kewajiban pembayaran perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.

Hery juga diminta menggunakan jabatannya untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai bentuk maladministrasi.

Untuk itu, Hery diduga menerima suap dengan total nilai Rp 4,8 miliar (Rp 4.850.000.000) dengan rincian berikut:

Baca Juga: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Maaf Sebelum Sidang: Saya Salah

  1. Rp675.000.000 dari Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, melalui Lukman Malanuang dan diberikan lewat Edi Sugandi.
  2. Rp200.000.000 dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, melalui Lukman Malanuang.
  3. Satu unit rumah seharga Rp2.200.000.000 di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dari Agung Winarno.
  4. Rp1.200.000.000 dari Agung Winarno (diberikan bertahap Rp1 miliar melalui Edi Sugandi dan Rp200 juta).
  5. Rp525.000.000 dari Agung Winarno.
  6. Rp50.000.000 dari Wakil PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rosal, melalui Agung Winarno.

Untuk itu, Hery dinilai melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Dia juga didakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, dan Pasal 40 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman, serta Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.

Kasus yang menjerat Hery bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa dugaan praktik lancung ini terjadi saat Hery aktif menjabat sebagai anggota Ombudsman RI.

Hery diduga kuat memanfaatkan posisinya untuk menerima suap dari sejumlah perusahaan tambang.

Imbalan tersebut diberikan agar Hery menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Laporan Hasil Analisis Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman yang menguntungkan pihak perusahaan.

Load More