- Jaksa mendakwa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menerima suap senilai Rp 4,8 miliar dalam kasus pertambangan nikel.
- Pemberian suap dilakukan agar Hery menyalahgunakan wewenang jabatan dalam menerbitkan rekomendasi resmi terkait laporan maladministrasi perusahaan tambang.
- Dakwaan dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2026, terkait pelanggaran undang-undang.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menerima suap berupa uang dan rumah senilai Rp 4,8 miliar.
Hal itu disampaikan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dan penerimaan suap tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan agar Hery menyalahgunakan wewenang jabatannya.
Jaksa menyebut pemberian suap ini dilakukan guna memengaruhi rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh Ombudsman.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Lebih lanjut, Hery diduga menerima suap untuk menetapkan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI sebagai perbuatan maladministrasi.
Kebijakan tersebut berupa nilai kewajiban pembayaran perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
Hery juga diminta menggunakan jabatannya untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai bentuk maladministrasi.
Untuk itu, Hery diduga menerima suap dengan total nilai Rp 4,8 miliar (Rp 4.850.000.000) dengan rincian berikut:
Baca Juga: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Maaf Sebelum Sidang: Saya Salah
- Rp675.000.000 dari Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, melalui Lukman Malanuang dan diberikan lewat Edi Sugandi.
- Rp200.000.000 dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, melalui Lukman Malanuang.
- Satu unit rumah seharga Rp2.200.000.000 di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dari Agung Winarno.
- Rp1.200.000.000 dari Agung Winarno (diberikan bertahap Rp1 miliar melalui Edi Sugandi dan Rp200 juta).
- Rp525.000.000 dari Agung Winarno.
- Rp50.000.000 dari Wakil PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rosal, melalui Agung Winarno.
Untuk itu, Hery dinilai melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Dia juga didakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, dan Pasal 40 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman, serta Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.
Kasus yang menjerat Hery bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa dugaan praktik lancung ini terjadi saat Hery aktif menjabat sebagai anggota Ombudsman RI.
Hery diduga kuat memanfaatkan posisinya untuk menerima suap dari sejumlah perusahaan tambang.
Imbalan tersebut diberikan agar Hery menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Laporan Hasil Analisis Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman yang menguntungkan pihak perusahaan.
Berita Terkait
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Maaf Sebelum Sidang: Saya Salah
-
Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana
-
DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung
-
Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya
-
Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!
-
Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Perkuat Pemberdayaan Desa dan Lulusan Sekolah Rakyat
-
Sensor Media Venezuela Bikin Warga Kalang Kabut Cari Keluarga yang Terjebak Pascagempa Bumi