- Jaksa mendakwa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menerima suap senilai Rp 4,8 miliar dalam kasus pertambangan nikel.
- Pemberian suap dilakukan agar Hery menyalahgunakan wewenang jabatan dalam menerbitkan rekomendasi resmi terkait laporan maladministrasi perusahaan tambang.
- Dakwaan dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2026, terkait pelanggaran undang-undang.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menerima suap berupa uang dan rumah senilai Rp 4,8 miliar.
Hal itu disampaikan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dan penerimaan suap tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan agar Hery menyalahgunakan wewenang jabatannya.
Jaksa menyebut pemberian suap ini dilakukan guna memengaruhi rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh Ombudsman.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Lebih lanjut, Hery diduga menerima suap untuk menetapkan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI sebagai perbuatan maladministrasi.
Kebijakan tersebut berupa nilai kewajiban pembayaran perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
Hery juga diminta menggunakan jabatannya untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai bentuk maladministrasi.
Untuk itu, Hery diduga menerima suap dengan total nilai Rp 4,8 miliar (Rp 4.850.000.000) dengan rincian berikut:
Baca Juga: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Maaf Sebelum Sidang: Saya Salah
- Rp675.000.000 dari Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, melalui Lukman Malanuang dan diberikan lewat Edi Sugandi.
- Rp200.000.000 dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, melalui Lukman Malanuang.
- Satu unit rumah seharga Rp2.200.000.000 di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dari Agung Winarno.
- Rp1.200.000.000 dari Agung Winarno (diberikan bertahap Rp1 miliar melalui Edi Sugandi dan Rp200 juta).
- Rp525.000.000 dari Agung Winarno.
- Rp50.000.000 dari Wakil PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rosal, melalui Agung Winarno.
Untuk itu, Hery dinilai melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Dia juga didakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, dan Pasal 40 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman, serta Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.
Kasus yang menjerat Hery bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa dugaan praktik lancung ini terjadi saat Hery aktif menjabat sebagai anggota Ombudsman RI.
Hery diduga kuat memanfaatkan posisinya untuk menerima suap dari sejumlah perusahaan tambang.
Imbalan tersebut diberikan agar Hery menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Laporan Hasil Analisis Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman yang menguntungkan pihak perusahaan.
Berita Terkait
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Maaf Sebelum Sidang: Saya Salah
-
Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana
-
DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!