News / Nasional
Kamis, 25 Juni 2026 | 11:29 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto akan menjalani sidang perdana hari ini. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Baca 10 detik
  • Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto menjalani sidang perdana kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Hery diduga menerima suap dan aset properti dari sejumlah perusahaan untuk menerbitkan laporan pemeriksaan yang menguntungkan pihak terkait.
  • Sidang yang berlangsung Kamis, 25 Juni 2026, tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

Suara.com - Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto sempat menyampaikan permohonan maafnya sebelum menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (25/6/2026).

Hery Susanto diketahui berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan penerimaan suap tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.

Adapun sidang hari ini digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Saya mohon maaf atas kesalahan yang diperbuat," kata Hery di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

Kasus yang menjerat Hery bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa dugaan praktik lancung ini terjadi saat Hery aktif menjabat sebagai anggota Ombudsman RI.

Hery diduga kuat memanfaatkan posisinya untuk menerima suap dari sejumlah perusahaan tambang.

Imbalan tersebut diberikan agar Hery menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Laporan Hasil Analisis Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman yang menguntungkan pihak perusahaan.

Hery diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan pertambangan. Tidak hanya menerima uang tunai, dia juga diduga aset berupa properti. Berikut adalah rincian "setoran" yang diduga masuk ke kantong Hery:

Baca Juga: Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana

  • Rp875 Juta: Dari Direktur PT Thosida Indonesia, Laode Sunarwan Oda, melalui perantara Lukman Malanuang.
  • Rp200 Juta: Dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng.
  • Ruko Senilai Rp2,2 Miliar: Sebuah ruko di Kompleks Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, yang diberikan oleh Agung Winarno.
  • Rp1 Miliar: Melalui perantara Edi Sukandi.
  • Rp525 Juta: Dari Agung Winarno.
  • Rp50 Juta: Dari Muhammad Rozai (Wakil PT Mitra Kemala Energi) melalui Agung

Load More