- Ribuan siswa di Batam mengikuti pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis pada Minggu (21/6/2026) atas arahan pihak sekolah.
- KPAI menyoroti potensi eksploitasi anak karena siswa dilibatkan dalam agenda politik yang tidak sesuai dengan prinsip partisipasi anak.
- Pemerintah pusat melalui Wamendikdasmen dan DPRD Batam akan menyelidiki dugaan mobilisasi siswa dalam kegiatan yang memicu polemik publik tersebut.
Suara.com - Ribuan siswa berseragam memenuhi kawasan Pemerintah Kota Batam pada Minggu (21/6/2026). Mereka berjalan beriringan dalam pawai dan jalan santai yang diklaim sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di tengah lautan peserta, terdapat siswa sekolah dasar dan menengah pertama yang ikut membawa pesan agar program unggulan pemerintah tersebut tetap berjalan.
Namun, di balik narasi dukungan terhadap pemenuhan gizi anak, muncul pertanyaan lain yang lebih mendasar mengenai sejauh mana keterlibatan anak-anak dalam aksi tersebut dilakukan secara sukarela dan sesuai dengan prinsip perlindungan anak.
Polemik itu berkembang setelah sejumlah siswa mengaku mengikuti kegiatan karena arahan sekolah.
Kritik pun bermunculan, mulai dari dugaan eksploitasi anak hingga desakan agar pemerintah daerah menjelaskan alasan pelibatan ribuan peserta didik dalam kegiatan yang sarat muatan aspirasi publik tersebut.
Apakah Melanggar Hukum?
Perdebatan mengenai kegiatan tersebut menguat setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pelibatan siswa dalam aksi dukungan terhadap MBG berpotensi bertentangan dengan prinsip Partisipasi Bermakna Anak.
Komisioner KPAI Sylvana Apituley menyebut mobilisasi anak dalam kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi dan manipulasi anak untuk agenda orang dewasa.
Menurut dia, aksi tersebut dirancang dan dipimpin oleh orang dewasa, sementara anak-anak tidak memiliki ruang yang cukup untuk memahami maupun memberikan masukan terhadap substansi kebijakan yang diperjuangkan.
Baca Juga: Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes
KPAI menilai siswa yang dilibatkan belum memiliki pengetahuan memadai mengenai persoalan tata kelola dan penghentian sementara Program MBG yang menjadi isu nasional.
Karena itu, kehadiran mereka dalam aksi penyampaian aspirasi tidak dapat dianggap sebagai partisipasi yang bermakna.
Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menjamin hak anak untuk berpartisipasi sesuai usia dan tingkat kematangannya, sekaligus memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
KPAI juga mengingatkan bahwa sekolah memiliki kewajiban menciptakan ruang partisipasi yang sehat bagi anak.
Anak harus didorong untuk berpikir kritis, memiliki pendapat sendiri, serta menyampaikan pandangan tanpa tekanan maupun manipulasi dari pihak lain.
Siapa Pemain di Balik Layar?
Kegiatan pawai dukungan MBG itu disebut melibatkan Dinas Pendidikan Kota Batam.
Kepala Dinas Pendidikan Batam Hendri Arulan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut digelar untuk menampung aspirasi orang tua yang sempat khawatir setelah program MBG dihentikan sementara di sejumlah sekolah.
Menurut Hendri, banyak orang tua berharap program tersebut tetap berlanjut karena dinilai memberikan manfaat bagi kebutuhan gizi dan tumbuh kembang anak.
Karena itu, pawai dijadikan sarana untuk menyampaikan harapan masyarakat kepada pemerintah.
Namun, muncul pertanyaan mengenai siapa pihak yang menginisiasi dan mengarahkan kegiatan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah anggota DPRD Batam dari Fraksi Gerindra turut hadir dan menyampaikan orasi dari atas mobil komando.
Keterlibatan unsur politik dalam kegiatan yang juga diikuti ribuan siswa memicu sorotan publik.
Ketua Komisi IV DPRD Batam Dandis Raja Guguk bahkan menyatakan akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Batam untuk meminta penjelasan mengenai konsep dan tujuan kegiatan tersebut.
Menurut Dandis, DPRD perlu mengetahui secara rinci alasan pelibatan peserta didik, terlebih Kota Batam telah memiliki Peraturan Daerah tentang Kota Ramah Anak yang baru disahkan pada 2025.
Di lapangan, seorang siswi kelas VIII SMP Negeri 20 Batam bernama Seftia mengaku keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut merupakan kewajiban dari sekolah.
"Diwajibkan ikut oleh sekolah kegiatan jalan santai atau olahraga, hanya hari ini saja," ujarnya.
Pernyataan itu menjadi salah satu alasan mengapa polemik terus berkembang, karena memunculkan pertanyaan mengenai unsur kesukarelaan dalam keikutsertaan siswa.
Wamendikdasmen Turun Tangan
Polemik tersebut kini mendapat perhatian pemerintah pusat. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq menyatakan akan melakukan pengecekan terkait dugaan pelibatan siswa SD dan SMP dalam aksi dukungan terhadap Program MBG di Batam.
Menurut Fajar, pengelolaan pendidikan dasar berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui dinas pendidikan sehingga diperlukan penelusuran lebih lanjut mengenai peristiwa yang terjadi.
Meski demikian, ia belum ingin menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum memperoleh gambaran utuh mengenai bentuk kegiatan tersebut.
"Itu perlu dicek pawai, demo atau kegiatan festival ya. Kan itu beda konotasi demo dengan festival. Coba dicek dulu," katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat masih menunggu hasil penelusuran sebelum mengambil kesimpulan.
Namun, perdebatan mengenai batas antara partisipasi siswa, penyampaian aspirasi publik, dan perlindungan hak anak diperkirakan belum akan berakhir dalam waktu dekat.
Berita Terkait
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes
-
Prabowo Sentil Penolak MBG, Pakar Pertanyakan Apakah Betul Menyasar Anak Kelaparan?
-
Khawatir Cucu Diintai, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Minta LPSK Lindungi Keluarganya
-
Krisna Murti Bandingkan Sony Sanjaya dengan Bharada E: Pelaku Penembakan Saja Dapat JC
-
Mahasiswa Demo Atas Nama Rakyat: Tapi Rakyat yang Mana?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes
-
'Kalau Cemas Mending Berbenah!' PSI Semprot Balik PDIP Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Prabowo Sentil Penolak MBG, Pakar Pertanyakan Apakah Betul Menyasar Anak Kelaparan?
-
Dua Gempa Besar Hantam Venezuela dalam 39 Detik: Mengapa Negara Itu Rawan Terhadap Gempa?
-
Khawatir Cucu Diintai, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Minta LPSK Lindungi Keluarganya
-
Hasto Singgung Mahasiswa UBK dan Gibran saat Menjawab Tuduhan PDIP Dalang Demo