News / Nasional
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:21 WIB
Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, siap mengungkap pihak lain yang terlibat kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
  • Keluarga Sony mengajukan perlindungan kepada LPSK karena khawatir akan ancaman keselamatan akibat rencana pembongkaran kasus tersebut.
  • Sony kini menempuh upaya menjadi justice collaborator melalui LPSK setelah permohonan serupa sebelumnya ditolak oleh pihak Kejaksaan Agung.

Suara.com - Tim hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengklaim kliennya siap mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di tengah proses tersebut, keluarga Sony kini ikut mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan permohonan perlindungan tidak hanya diajukan untuk kliennya, tetapi juga anggota keluarganya.

Menurut dia, langkah itu diambil karena Sony berencana membuka informasi yang dinilai berkaitan dengan sejumlah pihak penting dalam perkara tersebut.

"Kan orang yang akan diungkap ini kan semua nama-nama besar. Jangan sampai keselamatan keluarga juga terancam," kata Krisna saat dihubungi, Kamis (25/6/2026).

Ia menyebut LPSK telah meminta keterangan dari istri Sony sebagai bagian dari proses pendalaman permohonan yang diajukan.

Dalam waktu dekat, LPSK juga dijadwalkan menemui Sony untuk melakukan verifikasi lanjutan sebelum mengambil keputusan.

"Kemarin istrinya Pak Sony pun juga sudah diminta keterangan oleh LPSK. Lalu dalam waktu dekat ini pihak LPSK akan berkunjung ke Kejaksaan bertemu dengan Pak Sony. Dan setelah itu dia akan rapat pimpinan untuk memutuskan," ucapnya.

Krisna mengaku kekhawatiran terhadap keselamatan keluarga menjadi salah satu alasan utama permohonan perlindungan tersebut diajukan.

Baca Juga: Menggugat Orkestrasi Dukungan MBG: Gerakan Murni atau Pertunjukan Politik?

Menurutnya, tekanan atau intimidasi terhadap keluarga bisa memengaruhi kesediaan Sony untuk membuka informasi yang diketahuinya.

"Sedikit aja ada orang misalkan cucunya Pak Sony atau apa, diikuti ke sekolahannya, diancam atau diapa ya kan, mau jadi pertimbangan Pak Sony untuk tadinya mau buka jadi enggak buka," katanya.

Di sisi lain, Krisna memastikan kliennya tetap melanjutkan upaya memperoleh status justice collaborator melalui LPSK setelah permohonan serupa tidak dikabulkan oleh Kejaksaan Agung.

Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung (Instagram/infokrw)

"Gini, kita kan dengan penolakan kita justice collaborator di Kejaksaan, enggak apa-apa, itu pertimbangan Kejaksaan, kita tetap hargai dan hormati keputusan itu. Lalu undang-undang kan mengatur kita juga boleh melakukan justice collaborator terhadap apa yang kita ungkap ke LPSK sesuai dengan undang-undang. Nah, kita sudah ajukan," terang dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony dalam perkara dugaan korupsi Program MBG. Penyidik menilai Sony tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan status tersebut.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Sony berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Dalam perkembangannya, Sony mengaku siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kini, keputusan berada di tangan LPSK. Selain menilai permohonan justice collaborator yang diajukan Sony, lembaga tersebut juga tengah mendalami kebutuhan perlindungan bagi keluarga mantan pejabat BGN itu.

Load More