- Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menjenguk korban penyekapan YTR di RS Hasan Sadikin Bandung pada Kamis malam.
- Dudung berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, LPSK, dan instansi terkait untuk memastikan pembiayaan perawatan medis bagi korban.
- Pemerintah mendukung proses hukum maksimal terhadap tersangka pelaku penganiayaan agar mendapatkan hukuman setimpal sesuai peraturan berlaku.
Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menjenguk YTR (29), korban dugaan penyekapan dan penganiayaan oleh tersangka Taufik Hidayat, di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kamis (25/6) malam.
Setibanya di rumah sakit, Dudung langsung memantau kondisi korban dan bertemu dengan keluarga YTR. Namun, karena korban sedang beristirahat, Dudung tidak sempat berkomunikasi secara langsung.
"Malam ini saya hadir di RSHS untuk melihat secara langsung korban YTR. Saya langsung lihat dan bertemu dengan keluarganya, dan saya sampaikan negara hadir dan sangat peduli kepada perawatan, bahkan kelanjutannya," kata Dudung dalam keterangan tertulis.
Ia menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang dialami korban. Menurut Dudung, kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.
"Apabila di lingkungannya ada hal-hal yang mencurigakan atau janggal, segera laporkan kepada aparat terkait agar tidak terjadi di luar pengawasan," ujarnya.
Hubungi Dirut BPJS
Dalam kunjungannya, Dudung menerima laporan dari Direktur RSHS bahwa biaya perawatan korban penganiayaan terhadap perempuan dan anak tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Merespons informasi tersebut, Dudung langsung menghubungi Direktur Utama BPJS Kesehatan.
"Saya mendapat laporan langsung dari Direktur Hasan Sadikin bahwa memang untuk penganiayaan kepada perempuan dan anak tidak di-cover BPJS. Saya langsung telepon Direktur BPJS, dan beliau langsung menyambut, bahkan sebelumnya juga sudah memonitor tentang masalah ini," katanya.
Baca Juga: Salah Kaprah Soal JHT: Bukan Cuma Dana Hari Tua, Bisa Jadi Penyelamat Finansialmu!
Ia mengatakan mekanisme pembiayaan dan perlindungan terhadap korban akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta melibatkan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dudung juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat yang dinilainya bergerak cepat menangkap pelaku, serta kepada tim medis RSHS yang memberikan penanganan darurat kepada korban.
Minta Pelaku Dihukum Maksimal
Terkait proses hukum, Dudung menegaskan dukungannya terhadap keluarga korban yang meminta pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
"Saya sampaikan, dan ini termasuk dari pihak keluarga (ayah dan kakak YTR), agar pelaku diproses hukum seberat-beratnya. Secara pribadi, terus terang kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan sehingga sangat layak kalau dihukum sekeras-kerasnya sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Di akhir kunjungan, Dudung mengajak masyarakat turut mendoakan kesembuhan YTR dan memberikan dukungan kepada keluarga serta tenaga medis yang merawat korban.
"Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan kekuatan dan ketabahan bagi YTR beserta keluarganya," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM