News / Nasional
Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman. (Dok. KSP)
Baca 10 detik
  • Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menjenguk korban penyekapan YTR di RS Hasan Sadikin Bandung pada Kamis malam.
  • Dudung berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, LPSK, dan instansi terkait untuk memastikan pembiayaan perawatan medis bagi korban.
  • Pemerintah mendukung proses hukum maksimal terhadap tersangka pelaku penganiayaan agar mendapatkan hukuman setimpal sesuai peraturan berlaku.

Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menjenguk YTR (29), korban dugaan penyekapan dan penganiayaan oleh tersangka Taufik Hidayat, di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kamis (25/6) malam.

Setibanya di rumah sakit, Dudung langsung memantau kondisi korban dan bertemu dengan keluarga YTR. Namun, karena korban sedang beristirahat, Dudung tidak sempat berkomunikasi secara langsung.

"Malam ini saya hadir di RSHS untuk melihat secara langsung korban YTR. Saya langsung lihat dan bertemu dengan keluarganya, dan saya sampaikan negara hadir dan sangat peduli kepada perawatan, bahkan kelanjutannya," kata Dudung dalam keterangan tertulis.

Ia menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang dialami korban. Menurut Dudung, kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.

"Apabila di lingkungannya ada hal-hal yang mencurigakan atau janggal, segera laporkan kepada aparat terkait agar tidak terjadi di luar pengawasan," ujarnya.

Hubungi Dirut BPJS

Dalam kunjungannya, Dudung menerima laporan dari Direktur RSHS bahwa biaya perawatan korban penganiayaan terhadap perempuan dan anak tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Merespons informasi tersebut, Dudung langsung menghubungi Direktur Utama BPJS Kesehatan.

"Saya mendapat laporan langsung dari Direktur Hasan Sadikin bahwa memang untuk penganiayaan kepada perempuan dan anak tidak di-cover BPJS. Saya langsung telepon Direktur BPJS, dan beliau langsung menyambut, bahkan sebelumnya juga sudah memonitor tentang masalah ini," katanya.

Baca Juga: Salah Kaprah Soal JHT: Bukan Cuma Dana Hari Tua, Bisa Jadi Penyelamat Finansialmu!

Ia mengatakan mekanisme pembiayaan dan perlindungan terhadap korban akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta melibatkan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dudung juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat yang dinilainya bergerak cepat menangkap pelaku, serta kepada tim medis RSHS yang memberikan penanganan darurat kepada korban.

Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Terkait proses hukum, Dudung menegaskan dukungannya terhadap keluarga korban yang meminta pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

"Saya sampaikan, dan ini termasuk dari pihak keluarga (ayah dan kakak YTR), agar pelaku diproses hukum seberat-beratnya. Secara pribadi, terus terang kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan sehingga sangat layak kalau dihukum sekeras-kerasnya sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.

Di akhir kunjungan, Dudung mengajak masyarakat turut mendoakan kesembuhan YTR dan memberikan dukungan kepada keluarga serta tenaga medis yang merawat korban.

"Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan kekuatan dan ketabahan bagi YTR beserta keluarganya," tutupnya.

Load More