- Guru Besar UMY Yeni Widowaty mendesak penyidik memproses kasus penyekapan dan penganiayaan YTR oleh Taufik Hidayat di Bandung.
- Penyidik harus fokus pada bukti forensik serta dampak fisik dan psikologis korban untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.
- Sistem hukum perlu menjamin hak pemulihan dan restitusi korban sekaligus mendorong kepedulian masyarakat terhadap kekerasan domestik yang tersembunyi.
Suara.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yeni Widowaty, menyoroti kasus penyekapan dan penganiayaan sadis yang dialami perempuan berinisial YTR (29) oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30).
Menurut Yeni, penyidik perlu menitikberatkan penyidikan pada dua dugaan tindak pidana, yakni perampasan kemerdekaan dan penganiayaan berat.
Kedua perbuatan tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baik KUHP lama maupun KUHP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Aparat penegak hukum perlu melihat keseluruhan rangkaian peristiwa secara utuh, tidak hanya pada satu perbuatan saja," kata Yeni, Jumat (26/6/2026).
Yeni menegaskan, dalam perkara kekerasan ekstrem seperti ini, fokus penegakan hukum tidak hanya terletak pada lamanya korban disekap, tetapi juga pada dampak yang ditimbulkan terhadap kondisi fisik dan psikologis korban.
Dalam hukum pidana, kata dia, akibat yang ditimbulkan oleh suatu perbuatan merupakan aspek penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.
Apalagi, korban diduga mengalami penganiayaan menggunakan benda tumpul hingga senjata tajam selama bertahun-tahun. Akibatnya, korban mengalami gangguan penglihatan, luka robek di sejumlah bagian tubuh, hingga kesulitan berjalan.
Saat ini, YTR masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Ketika perampasan kemerdekaan atau kekerasan menyebabkan luka berat, tentu konsekuensi hukumnya jauh lebih berat dibandingkan jika tidak menimbulkan akibat serius. Karena itu, kondisi riil korban menjadi aspek krusial dalam proses pembuktian," ujarnya.
Baca Juga: 3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
Yeni mengakui pembuktian kasus yang berlangsung di ruang privat dalam kurun waktu bertahun-tahun bukan perkara mudah. Minimnya saksi yang menyaksikan langsung kejadian menjadi tantangan bagi penyidik dalam membangun konstruksi perkara.
Karena itu, menurutnya, pemeriksaan forensik memegang peranan sangat penting. Penyidik perlu mendalami hasil visum, rekam medis korban, serta temuan forensik dari olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berbagai temuan tersebut akan menjadi bukti ilmiah (scientific crime investigation) yang kuat untuk membuktikan tindak pidana di persidangan.
Di luar proses pemidanaan terhadap pelaku, Yeni juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak korban yang selama ini kerap terabaikan.
"Sistem hukum pidana kita masih lebih banyak berfokus pada pelaku. Padahal korban juga memiliki hak untuk dipulihkan. Ke depan, perlu ada penguatan mekanisme hukum yang tidak hanya memberikan sanksi tegas kepada pelaku, tetapi juga menjamin perlindungan, restitusi, serta pemulihan fisik dan psikologis korban secara layak," tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepedulian masyarakat dalam mencegah kasus kekerasan domestik yang tersembunyi agar tidak berlangsung bertahun-tahun tanpa terungkap.
"Kita memang tidak bisa mencampuri seluruh urusan pribadi orang lain. Namun, ketika ada situasi yang mencurigakan atau tidak wajar, masyarakat perlu memiliki keberanian untuk melapor melalui mekanisme yang benar. Kepedulian sosial dapat menjadi pintu awal untuk menyelamatkan korban dari kekerasan yang berkepanjangan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai
-
Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda
-
Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
-
Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?
-
Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret
-
1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?