- Guru Besar UMY Yeni Widowaty mendesak penyidik memproses kasus penyekapan dan penganiayaan YTR oleh Taufik Hidayat di Bandung.
- Penyidik harus fokus pada bukti forensik serta dampak fisik dan psikologis korban untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.
- Sistem hukum perlu menjamin hak pemulihan dan restitusi korban sekaligus mendorong kepedulian masyarakat terhadap kekerasan domestik yang tersembunyi.
Suara.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yeni Widowaty, menyoroti kasus penyekapan dan penganiayaan sadis yang dialami perempuan berinisial YTR (29) oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30).
Menurut Yeni, penyidik perlu menitikberatkan penyidikan pada dua dugaan tindak pidana, yakni perampasan kemerdekaan dan penganiayaan berat.
Kedua perbuatan tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baik KUHP lama maupun KUHP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Aparat penegak hukum perlu melihat keseluruhan rangkaian peristiwa secara utuh, tidak hanya pada satu perbuatan saja," kata Yeni, Jumat (26/6/2026).
Yeni menegaskan, dalam perkara kekerasan ekstrem seperti ini, fokus penegakan hukum tidak hanya terletak pada lamanya korban disekap, tetapi juga pada dampak yang ditimbulkan terhadap kondisi fisik dan psikologis korban.
Dalam hukum pidana, kata dia, akibat yang ditimbulkan oleh suatu perbuatan merupakan aspek penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.
Apalagi, korban diduga mengalami penganiayaan menggunakan benda tumpul hingga senjata tajam selama bertahun-tahun. Akibatnya, korban mengalami gangguan penglihatan, luka robek di sejumlah bagian tubuh, hingga kesulitan berjalan.
Saat ini, YTR masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Ketika perampasan kemerdekaan atau kekerasan menyebabkan luka berat, tentu konsekuensi hukumnya jauh lebih berat dibandingkan jika tidak menimbulkan akibat serius. Karena itu, kondisi riil korban menjadi aspek krusial dalam proses pembuktian," ujarnya.
Baca Juga: 3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
Yeni mengakui pembuktian kasus yang berlangsung di ruang privat dalam kurun waktu bertahun-tahun bukan perkara mudah. Minimnya saksi yang menyaksikan langsung kejadian menjadi tantangan bagi penyidik dalam membangun konstruksi perkara.
Karena itu, menurutnya, pemeriksaan forensik memegang peranan sangat penting. Penyidik perlu mendalami hasil visum, rekam medis korban, serta temuan forensik dari olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berbagai temuan tersebut akan menjadi bukti ilmiah (scientific crime investigation) yang kuat untuk membuktikan tindak pidana di persidangan.
Di luar proses pemidanaan terhadap pelaku, Yeni juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak korban yang selama ini kerap terabaikan.
"Sistem hukum pidana kita masih lebih banyak berfokus pada pelaku. Padahal korban juga memiliki hak untuk dipulihkan. Ke depan, perlu ada penguatan mekanisme hukum yang tidak hanya memberikan sanksi tegas kepada pelaku, tetapi juga menjamin perlindungan, restitusi, serta pemulihan fisik dan psikologis korban secara layak," tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepedulian masyarakat dalam mencegah kasus kekerasan domestik yang tersembunyi agar tidak berlangsung bertahun-tahun tanpa terungkap.
"Kita memang tidak bisa mencampuri seluruh urusan pribadi orang lain. Namun, ketika ada situasi yang mencurigakan atau tidak wajar, masyarakat perlu memiliki keberanian untuk melapor melalui mekanisme yang benar. Kepedulian sosial dapat menjadi pintu awal untuk menyelamatkan korban dari kekerasan yang berkepanjangan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan