News / Nasional
Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:59 WIB
Foto YTR (29) sebelum menderita luka serius akibat disekap dan disiksa kekasihnya Taufik Hidayat (30). [istimewa]
Baca 10 detik
  • Guru Besar UMY Yeni Widowaty mendesak penyidik memproses kasus penyekapan dan penganiayaan YTR oleh Taufik Hidayat di Bandung.
  • Penyidik harus fokus pada bukti forensik serta dampak fisik dan psikologis korban untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.
  • Sistem hukum perlu menjamin hak pemulihan dan restitusi korban sekaligus mendorong kepedulian masyarakat terhadap kekerasan domestik yang tersembunyi.

Suara.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yeni Widowaty, menyoroti kasus penyekapan dan penganiayaan sadis yang dialami perempuan berinisial YTR (29) oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30).

Menurut Yeni, penyidik perlu menitikberatkan penyidikan pada dua dugaan tindak pidana, yakni perampasan kemerdekaan dan penganiayaan berat.

Kedua perbuatan tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baik KUHP lama maupun KUHP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Aparat penegak hukum perlu melihat keseluruhan rangkaian peristiwa secara utuh, tidak hanya pada satu perbuatan saja," kata Yeni, Jumat (26/6/2026).

Yeni menegaskan, dalam perkara kekerasan ekstrem seperti ini, fokus penegakan hukum tidak hanya terletak pada lamanya korban disekap, tetapi juga pada dampak yang ditimbulkan terhadap kondisi fisik dan psikologis korban.

Dalam hukum pidana, kata dia, akibat yang ditimbulkan oleh suatu perbuatan merupakan aspek penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.

Apalagi, korban diduga mengalami penganiayaan menggunakan benda tumpul hingga senjata tajam selama bertahun-tahun. Akibatnya, korban mengalami gangguan penglihatan, luka robek di sejumlah bagian tubuh, hingga kesulitan berjalan.

Saat ini, YTR masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

"Ketika perampasan kemerdekaan atau kekerasan menyebabkan luka berat, tentu konsekuensi hukumnya jauh lebih berat dibandingkan jika tidak menimbulkan akibat serius. Karena itu, kondisi riil korban menjadi aspek krusial dalam proses pembuktian," ujarnya.

Baca Juga: 3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

Yeni mengakui pembuktian kasus yang berlangsung di ruang privat dalam kurun waktu bertahun-tahun bukan perkara mudah. Minimnya saksi yang menyaksikan langsung kejadian menjadi tantangan bagi penyidik dalam membangun konstruksi perkara.

Karena itu, menurutnya, pemeriksaan forensik memegang peranan sangat penting. Penyidik perlu mendalami hasil visum, rekam medis korban, serta temuan forensik dari olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berbagai temuan tersebut akan menjadi bukti ilmiah (scientific crime investigation) yang kuat untuk membuktikan tindak pidana di persidangan.

Di luar proses pemidanaan terhadap pelaku, Yeni juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak korban yang selama ini kerap terabaikan.

"Sistem hukum pidana kita masih lebih banyak berfokus pada pelaku. Padahal korban juga memiliki hak untuk dipulihkan. Ke depan, perlu ada penguatan mekanisme hukum yang tidak hanya memberikan sanksi tegas kepada pelaku, tetapi juga menjamin perlindungan, restitusi, serta pemulihan fisik dan psikologis korban secara layak," tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kepedulian masyarakat dalam mencegah kasus kekerasan domestik yang tersembunyi agar tidak berlangsung bertahun-tahun tanpa terungkap.

"Kita memang tidak bisa mencampuri seluruh urusan pribadi orang lain. Namun, ketika ada situasi yang mencurigakan atau tidak wajar, masyarakat perlu memiliki keberanian untuk melapor melalui mekanisme yang benar. Kepedulian sosial dapat menjadi pintu awal untuk menyelamatkan korban dari kekerasan yang berkepanjangan," tandasnya.

Load More