- BEM UI mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Jumat, 26 Juni 2026 terkait uji materi UU APBN.
- BEM UI menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak tepat sasaran.
- Program tersebut dinilai membebani fiskal, berisiko korupsi, serta menyebabkan puluhan ribu kasus keracunan sejak Januari 2025 hingga Mei 2026.
Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama enam BEM Fakultas UI mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Melalui pengajuan tersebut, BEM UI menilai pendanaan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Pengajuan itu merupakan bentuk pengawalan BEM UI terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyoroti adanya persoalan tata kelola struktural, praktik korupsi, serta keterlibatan institusi pemerintahan dalam penyelenggaraan program tersebut.
"Kami menyampaikan amicus curiae sebagai pendapat kami bagaimana pendidikan saat ini digembosi oleh (program) MBG yang masuk ke anggaran pendidikan," ucapnya.
BEM UI memandang anggaran yang seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi fungsi inti pendidikan justru digunakan untuk membiayai program di luar penyelenggaraan pendidikan nasional.
Mereka juga menilai program MBG belum menunjukkan manfaat yang signifikan dalam memperbaiki status gizi anak dan kelompok rentan. Sebaliknya, berbagai persoalan kesehatan justru terjadi.
Hal itu didasarkan pada temuan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang mencatat terdapat 37.270 korban keracunan MBG sejak awal pelaksanaan program pada Januari 2025 hingga Mei 2026.
Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, Jundi Al Muhandis, berpandangan program MBG tidak tepat sasaran, eksesif (berlebihan), dan membebani fiskal.
Baca Juga: Beri Kode Jempol Oke! Purbaya dan Nanik Mulai Timbang Pangkas Anggaran MBG?
"(Program ini) cacat dalam desain kebijakan, juga menimbulkan berbagai ruang korupsi," lanjut Muhandis.
Melalui pengajuan ini, BEM UI menegaskan program tersebut cenderung merugikan manajemen pendidikan di Indonesia. Mereka juga menilai pemerintah belum sejalan dengan komitmennya untuk memajukan pendidikan Indonesia secara progresif.
Reporter: Cornelius Juan Prawira
Berita Terkait
-
Beri Kode Jempol Oke! Purbaya dan Nanik Mulai Timbang Pangkas Anggaran MBG?
-
Ledakan Pengangguran: Membaca Persoalan di Balik Ketergantungan pada MBG
-
Zulhas Respons Keluhan Mitra MBG, Janji Libatkan dalam Perumusan Kebijakan
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris
-
Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional
-
Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya
-
Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris