- Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap MF di Jakarta Utara karena diduga melakukan praktik jual beli senjata airgun ilegal.
- Penangkapan dilakukan melalui teknik penyamaran saat transaksi jual beli senjata secara daring yang telah beroperasi sejak 2023.
- Polisi menyita berbagai barang bukti modifikasi senjata dan menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Suara.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap MF alias B (28) yang diduga memperjualbelikan senjata airgun secara ilegal. Pelaku diamankan di Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai praktik jual beli airgun melalui aplikasi WhatsApp.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
"Tim melakukan penyelidikan untuk mendapatkan barang bukti airgun tersebut dengan teknik undercover buy dengan menghubungi yang diduga sebagai pelaku dan memesan airgun jenis WG 321 warna hitam," kata Pandu dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Setelah harga disepakati, polisi mengatur pertemuan dengan pelaku di Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok. Saat transaksi berlangsung, MF langsung ditangkap.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata jenis airgun yang dibawa pelaku," ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, MF mengaku telah menjalankan bisnis jual beli airgun sejak 2023. Ia juga mengaku melakukan modifikasi atau upgrade senjata di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 14 pucuk airgun berbagai merek dan tipe;
- 68 pak peluru gotri;
- 26 magazen;
- Tabung gas CO2 dan green gas;
- Berbagai suku cadang, aksesori, serta peralatan untuk memodifikasi airgun.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 306 KUHP tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, dan Senjata Lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Rangkuman Hal Penting Perdamaian Perang Amerika Serikat dan Iran, Apa Saja yang Harus Dipahami?
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka
-
Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi
-
TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
-
Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing
-
Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!
-
Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!
-
Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda
-
Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!
-
Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi