- Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap MF di Jakarta Utara karena diduga melakukan praktik jual beli senjata airgun ilegal.
- Penangkapan dilakukan melalui teknik penyamaran saat transaksi jual beli senjata secara daring yang telah beroperasi sejak 2023.
- Polisi menyita berbagai barang bukti modifikasi senjata dan menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Suara.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap MF alias B (28) yang diduga memperjualbelikan senjata airgun secara ilegal. Pelaku diamankan di Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai praktik jual beli airgun melalui aplikasi WhatsApp.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
"Tim melakukan penyelidikan untuk mendapatkan barang bukti airgun tersebut dengan teknik undercover buy dengan menghubungi yang diduga sebagai pelaku dan memesan airgun jenis WG 321 warna hitam," kata Pandu dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Setelah harga disepakati, polisi mengatur pertemuan dengan pelaku di Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok. Saat transaksi berlangsung, MF langsung ditangkap.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata jenis airgun yang dibawa pelaku," ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, MF mengaku telah menjalankan bisnis jual beli airgun sejak 2023. Ia juga mengaku melakukan modifikasi atau upgrade senjata di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 14 pucuk airgun berbagai merek dan tipe;
- 68 pak peluru gotri;
- 26 magazen;
- Tabung gas CO2 dan green gas;
- Berbagai suku cadang, aksesori, serta peralatan untuk memodifikasi airgun.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 306 KUHP tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, dan Senjata Lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Rangkuman Hal Penting Perdamaian Perang Amerika Serikat dan Iran, Apa Saja yang Harus Dipahami?
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi