- Kuasa hukum Kerry Riza memprotes penggunaan analisis LSM Siar Nusantara terkait kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak.
- PT DKI Jakarta memutuskan menambah beban uang pengganti kerugian negara menjadi Rp13,4 triliun bagi terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza.
- Pihak Kerry menyatakan analisis Siar Nusantara tidak memiliki mandat konstitusional dan perhitungannya dianggap tidak akurat serta sangat tidak masuk akal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim Budi saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Kerry juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila nilai harta tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
"Dan apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," ujar hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding turut mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.
Hakim membebankan Kerry untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara senilai Rp2,9 triliun.
Majelis hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) bagi Kerry untuk melunasi kewajiban tersebut.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata hakim.
Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Kerry akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 10 tahun.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," lanjut hakim.
Baca Juga: Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
Berita Terkait
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Jadi Ladang Korupsi, Program MBG Sudah Sepatutnya Dihentikan?
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
-
Kapal Mulai Keluar Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melemah
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Laba BCA Syariah Meningkat, Aset Tembus Rp20,7 Triliun
-
Pengusaha Sound Horeg Jatim-Jateng Temui Jokowi, Dukung Gibran di 2029
-
Siapa Mau Menyusul? Amuk Mentan Amran Copot Pejabat KPPG Surabaya di Tengah Rapat
-
Wanita di Tangerang Diperkosa dan Dibunuh, Jasad Pertama Kali Ditemukan Sang Pacar
-
Jelang Pengumuman MSCI, BEI dan OJK Minta Pembekuan Pasar Modal Indonesia Dicabut
-
7 Cara Menata Jam Dinding di Rumah Menurut Feng Shui agar Estetik dan Hoki
-
Petaka Subuh di By Pass Mojokerto: Pramugari Transjatim Tewas, Truk Misterius Kabur
-
Bansos Beras 30 Kg Mulai Disalurkan Agustus, Cek Jadwal Pencairannya
-
Letupan Tengah Malam di Bumi Waras: Gudang Frozen Food Rp3 Miliar Ludes Dilalap Api
-
Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur