- Kuasa hukum Kerry Riza memprotes penggunaan analisis LSM Siar Nusantara terkait kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak.
- PT DKI Jakarta memutuskan menambah beban uang pengganti kerugian negara menjadi Rp13,4 triliun bagi terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza.
- Pihak Kerry menyatakan analisis Siar Nusantara tidak memiliki mandat konstitusional dan perhitungannya dianggap tidak akurat serta sangat tidak masuk akal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim Budi saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Kerry juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila nilai harta tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
"Dan apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," ujar hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding turut mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.
Hakim membebankan Kerry untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara senilai Rp2,9 triliun.
Majelis hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) bagi Kerry untuk melunasi kewajiban tersebut.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata hakim.
Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Kerry akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 10 tahun.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," lanjut hakim.
Baca Juga: Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
Berita Terkait
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Jadi Ladang Korupsi, Program MBG Sudah Sepatutnya Dihentikan?
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
-
Kapal Mulai Keluar Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melemah
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut