- Dosen FEB UMY Khalifany Ash Shidiqi menyatakan bahwa batas pendapatan MBR delapan juta rupiah tidak menjamin kesuksesan kebijakan perumahan.
- Kemampuan masyarakat memiliki rumah sangat dipengaruhi oleh besarnya biaya hidup serta jumlah tanggungan keluarga setiap bulannya.
- Pemerintah perlu menjaga stabilitas harga dan layanan publik agar kebijakan perumahan dapat diakses oleh kelompok masyarakat yang tepat.
Suara.com - Penetapan batas Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga sekitar Rp8 juta per bulan dinilai tidak akan cukup membuat kebijakan perumahan berhasil. Aturan itu juga harus diiringi dengan upaya pemerintah mengurangi beban pengeluaran masyarakat.
Dosen Program Studi Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FEB UMY), Khalifany Ash Shidiqi, menyebut kemampuan masyarakat untuk memiliki rumah tidak hanya ditentukan oleh besarnya pendapatan, melainkan juga biaya hidup yang harus ditanggung setiap bulan.
"Tantangan Indonesia hari ini bukan hanya menurunkan angka kemiskinan, tetapi juga mencegah kelompok menengah bawah turun kelas," kata Khalifany, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan berbagai kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau. Tujuannya agar program perumahan benar-benar tepat sasaran dan dapat diakses oleh kelompok MBR.
"Pemerintah perlu memastikan stabilitas harga, memperluas kesempatan kerja yang layak, memperkuat layanan publik, dan menghadirkan perlindungan sosial yang efektif," tandasnya.
Dalam hal ini, Khalifany menyatakan bahwa besarnya pendapatan tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi sebuah keluarga. Faktor seperti jumlah tanggungan, biaya pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, hingga cicilan juga menentukan tingkat kerentanan rumah tangga.
"Rumah tangga dengan pendapatan Rp8 juta per bulan bisa saja menghadapi tekanan ekonomi jika harus menanggung empat sampai lima anggota keluarga, membayar kontrak rumah, biaya sekolah, hingga kebutuhan rutin lainnya," tuturnya.
Di sisi lain, masyarakat diminta tidak keliru memaknai batas MBR yang belakangan ramai diperbincangkan. Khalifany menegaskan angka tersebut bukan merupakan garis kemiskinan, melainkan instrumen administratif untuk menentukan kelompok yang berhak memperoleh kemudahan pembangunan atau perolehan rumah.
"Angka ini bukan garis kemiskinan. Dalam konteks kebijakan perumahan, batas tersebut digunakan untuk menentukan masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak memperoleh kemudahan pembangunan atau perolehan rumah. Seseorang yang masuk kategori MBR belum tentu miskin, begitu pula sebaliknya," ujarnya.
Baca Juga: Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
Ia menilai pembedaan batas penghasilan MBR berdasarkan wilayah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Nomor 5 Tahun 2025, sudah tepat. Hal itu mempertimbangkan perbedaan biaya hidup dan harga properti.
Namun, secara lebih luas, kebijakan tersebut baru akan efektif apabila pemerintah secara bersamaan mampu menekan biaya hidup yang ditanggung masyarakat.
Berita Terkait
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dolar AS Menguat, Haruskah Kita Mulai Mengencangkan Ikat Pinggang Sekarang?
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Beri Kode Jempol Oke! Purbaya dan Nanik Mulai Timbang Pangkas Anggaran MBG?
-
Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana