- Dosen FEB UMY Khalifany Ash Shidiqi menyatakan bahwa batas pendapatan MBR delapan juta rupiah tidak menjamin kesuksesan kebijakan perumahan.
- Kemampuan masyarakat memiliki rumah sangat dipengaruhi oleh besarnya biaya hidup serta jumlah tanggungan keluarga setiap bulannya.
- Pemerintah perlu menjaga stabilitas harga dan layanan publik agar kebijakan perumahan dapat diakses oleh kelompok masyarakat yang tepat.
Suara.com - Penetapan batas Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga sekitar Rp8 juta per bulan dinilai tidak akan cukup membuat kebijakan perumahan berhasil. Aturan itu juga harus diiringi dengan upaya pemerintah mengurangi beban pengeluaran masyarakat.
Dosen Program Studi Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FEB UMY), Khalifany Ash Shidiqi, menyebut kemampuan masyarakat untuk memiliki rumah tidak hanya ditentukan oleh besarnya pendapatan, melainkan juga biaya hidup yang harus ditanggung setiap bulan.
"Tantangan Indonesia hari ini bukan hanya menurunkan angka kemiskinan, tetapi juga mencegah kelompok menengah bawah turun kelas," kata Khalifany, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan berbagai kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau. Tujuannya agar program perumahan benar-benar tepat sasaran dan dapat diakses oleh kelompok MBR.
"Pemerintah perlu memastikan stabilitas harga, memperluas kesempatan kerja yang layak, memperkuat layanan publik, dan menghadirkan perlindungan sosial yang efektif," tandasnya.
Dalam hal ini, Khalifany menyatakan bahwa besarnya pendapatan tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi sebuah keluarga. Faktor seperti jumlah tanggungan, biaya pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, hingga cicilan juga menentukan tingkat kerentanan rumah tangga.
"Rumah tangga dengan pendapatan Rp8 juta per bulan bisa saja menghadapi tekanan ekonomi jika harus menanggung empat sampai lima anggota keluarga, membayar kontrak rumah, biaya sekolah, hingga kebutuhan rutin lainnya," tuturnya.
Di sisi lain, masyarakat diminta tidak keliru memaknai batas MBR yang belakangan ramai diperbincangkan. Khalifany menegaskan angka tersebut bukan merupakan garis kemiskinan, melainkan instrumen administratif untuk menentukan kelompok yang berhak memperoleh kemudahan pembangunan atau perolehan rumah.
"Angka ini bukan garis kemiskinan. Dalam konteks kebijakan perumahan, batas tersebut digunakan untuk menentukan masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak memperoleh kemudahan pembangunan atau perolehan rumah. Seseorang yang masuk kategori MBR belum tentu miskin, begitu pula sebaliknya," ujarnya.
Baca Juga: Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
Ia menilai pembedaan batas penghasilan MBR berdasarkan wilayah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Nomor 5 Tahun 2025, sudah tepat. Hal itu mempertimbangkan perbedaan biaya hidup dan harga properti.
Namun, secara lebih luas, kebijakan tersebut baru akan efektif apabila pemerintah secara bersamaan mampu menekan biaya hidup yang ditanggung masyarakat.
Berita Terkait
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dolar AS Menguat, Haruskah Kita Mulai Mengencangkan Ikat Pinggang Sekarang?
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Beri Kode Jempol Oke! Purbaya dan Nanik Mulai Timbang Pangkas Anggaran MBG?
-
Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak