News / Nasional
Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:38 WIB
Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Univeristas Indonesia (BEM) beserta enam BEM Fakultas UI mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (26/6/2026). [Suara.com/Cornelius Juan Prawira]
Baca 10 detik
  • Program MBG menyerap 29 persen anggaran pendidikan tahun 2026 yang berdampak pada pemangkasan dana operasional perguruan tinggi.
  • Universitas Indonesia mengalami kendala operasional seperti pemadaman listrik dan hilangnya akses jurnal ilmiah akibat kebijakan efisiensi belanja negara.
  • BEM UI mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi agar hak pendidikan layak tidak terabaikan demi pendanaan program pemerintah tersebut.

Suara.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kritik tajam karena dianggap telah "mengkanibal" anggaran pendidikan nasional.

Dampaknya dirasakan nyata oleh sivitas akademika Universitas Indonesia (UI), mulai dari pemadaman listrik di area kampus hingga penghentian langganan jurnal ilmiah digital di perpustakaan.

Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyebut pemangkasan dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) sebesar 50 persen pada 2025 telah melumpuhkan fasilitas dasar kampus.

Kondisi ini menurutnya, merupakan imbas dari kebijakan efisiensi belanja negara demi mendanai program MBG.

"Ini hal yang sejatinya melanggar prinsip dari progressive realization (pemenuhan secara bertahap). Di mana kami mengharapkan pendidikan yang diwujudkan di Indonesia ini menuju ke arah yang lebih baik, gratis, demokratis, dan ilmiah," tegas Dimas saat mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (26/6/2026).

Massa menyegel Gedung Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta, Rabu (10/6/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Anggaran Dicaplok, Kampus Makin Komersial

Dimas memaparkan, pemadaman lampu, pendingin ruangan (AC), hingga hilangnya akses sumber ilmiah sangat menghambat aktivitas riset dosen dan mahasiswa. Hal ini dinilai sebagai kemunduran besar bagi kualitas akademik Indonesia.

Berdasarkan analisis BEM UI terhadap Perpres Nomor 118 Tahun 2025, alokasi anggaran Badan Gizi Nasional mencapai Rp223,558 triliun atau mencaplok 29 persen dari total Rp769,086 triliun anggaran pendidikan tahun 2026.

Sebaliknya, dana transfer pendidikan ke daerah justru anjlok sebesar Rp82 triliun dibandingkan tahun 2025.

Baca Juga: Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes

Tekanan fiskal ini pun merembet pada pemangkasan kuota beasiswa strategis seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), hingga Beasiswa ADiK.

Kondisi ini diperparah dengan fenomena komersialisasi kampus PTN-BH yang mulai menaikkan tarif sewa fasilitas demi menutupi biaya operasional yang tak lagi disubsidi negara secara penuh.

Atas hal itu, Dimas berharap hakim MK bisa menerjemahkan bagaimana konstitusi diterapkan secara konstitusional dengan menjamin kelayakan dan hak-hak dasar mahasiswa dan aktor pendidikan lainnya.

"Hak-hak masyarakat untuk mendapat pendidikan yang layak bisa terpenuhi tanpa mengorbankan kesejahteraan dan hak dasar mahasiswa," pungkas Dimas.

Reporter: Cornelius Juan Prawira

Load More