- Tiga belas perempuan asal Jawa Barat menjadi korban perdagangan orang di Pub Eltras, Kabupaten Sikka, pada Januari 2026.
- Kurangnya izin operasional dan tata kelola bisnis hiburan malam yang transparan memicu tingginya risiko eksploitasi terhadap pekerja perempuan.
- Aktivis mendesak pemerintah daerah melakukan audit berkala dan evaluasi regulasi guna mencegah praktik perdagangan orang di Kabupaten Sikka.
Suara.com - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat 13 perempuan asal Jawa Barat di Pub Eltras, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), disebut bukan peristiwa yang berdiri sendiri.
Aktivis anti perdagangan orang mengungkap masih banyak persoalan tata kelola tempat hiburan malam di wilayah tersebut yang dinilai membuka ruang terjadinya eksploitasi.
Staf Pengajar Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero sekaligus anggota Truk-F, Pater Ignasius Ledot, mengungkap Kabupaten Sikka memiliki sekitar 30 tempat hiburan malam atau pub.
Namun, berdasarkan dialog yang pernah dilakukan bersama pemerintah daerah, jumlah pub yang mengantongi izin disebut tidak sampai separuhnya.
"Di Maumere itu kami ada sekitar 30-an pub. Daerah kecil itu ada sekitar 30-an pub. Dalam dialog dengan bupati, kami temukan yang memiliki izin itu tidak sampai setengah," kata Ignasius dalam webinar Perempuan Bukan Objek Eksploitasi: Belajar dari Sikka, Refleksi, Pencegahan, dan Perbaikan Bersama, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat bisnis hiburan malam di Sikka menjadi sektor yang "abu-abu" karena tata kelolanya dinilai belum transparan.
Di sisi lain, berbagai persoalan kemanusiaan yang terjadi di dalamnya kerap luput dari perhatian publik.
"Karena itu kami mengharapkan tata kelola pub ini dibuat dengan baik. Itu unit bisnis yang memang abu-abu, dengan regulasi yang tidak transparan, kontrak yang tidak transparan, dan persoalan-persoalan kemanusiaan yang ada di dalamnya tidak muncul ke publik," terangnya.
Ignasius mengatakan Truk-F telah mendampingi sedikitnya enam kasus perdagangan orang di pub sejak 2008.
Baca Juga: Kasus 13 Pekerja Pub Eltras, Polres Sikka Gelar Penetapan Tersangka Hari Ini
Namun, ia meyakini jumlah tersebut belum menggambarkan kondisi sebenarnya karena banyak korban yang tidak melapor atau pulang tanpa pendampingan.
"Kasus-kasus yang kita tangani itu hanya sebagian saja dari sekian banyak kasus," ujarnya.
Ia bahkan menyebut setelah kasus Pub Eltras mencuat, masih ada pekerja dari tempat hiburan lain yang menghubungi pihaknya untuk meminta bantuan keluar dari lokasi kerja.
"Setelah itu pun masih ada dari pub lain yang kontak untuk lari. Sebetulnya problem tata kelola unit bisnis hiburan di Maumere ini amat bermasalah dan berabu-abu. Di situ menjadi wilayah eksploitasi, terutama perempuan dan anak," katanya.
Kasus Eltras sendiri terungkap pada Januari 2026 setelah Truk-F menerima laporan mengenai seorang perempuan yang diduga ditahan karena memiliki utang Rp18 juta kepada pengelola pub.
Koordinasi dengan kepolisian kemudian dilakukan hingga para korban berhasil dievakuasi dan kasus bergulir ke proses hukum.
Berita Terkait
-
Heboh Pub Favorit Pendukung Skotlandia di Boston Tutup Saat Hari Pertandingan Inggris
-
Kasus 13 Pekerja Pub Eltras, Polres Sikka Gelar Penetapan Tersangka Hari Ini
-
Warisan Hijau Baba Akong: Lelaki yang Menanam Harapan di Tengah Puing Abrasi
-
Momen Pecah Mees Hilgers Nyanyi Lagu Maumere, Netizen: Tatto Nggak Ada Harga Dirinya
-
Izin Donasi dan Undian Kini Lebih Mudah! Cek Aplikasi Baru Kemensos!
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel