News / Metropolitan
Selasa, 30 Juni 2026 | 18:22 WIB
Ilustrasi-Pelaku jambret spesialis incar anak-anak di Kalideres, jakarta Barat berinisial AA alias Pitex ditangkap polisi. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap pelaku jambret ponsel milik anak-anak berinisial AA di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
  • Penangkapan didasarkan pada rekaman CCTV yang viral setelah AA melakukan aksi serupa sebanyak belasan kali di berbagai lokasi.
  • Pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Suara.com - Aksi penjambretan yang menyasar anak-anak di kawasan Jalan Warung Pojok, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, akhirnya berhasil diungkap polisi.

Pelaku berinisial AA alias Pitex ditangkap setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya viral di media sosial.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor sambil mencari target.

"Setelah menemukan sasaran, pelaku dengan cepat merampas telepon genggam milik seorang bocah yang tengah bermain di depan rumahnya sebelum melarikan diri," ujar Rihold kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

AA alias Pitex pelaku jambret spesialis incar anak-anak digiring penyidik ke Polsek Kalideres. [istimewa]

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan intensif, Tim Buser Polsek Kalideres kemudian melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya menangkapnya di sebuah rumah kos di kawasan Prepedan, Kamal, Kalideres.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, AA mengaku telah beraksi belasan kali di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

"Sasaran utamanya adalah anak-anak yang sedang bermain telepon genggam di depan rumah karena dianggap lengah dan mudah menjadi korban," ucapnya.

Tak hanya itu, kepada penyidik pelaku juga mengaku hasil penjualan telepon genggam curian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan telepon genggam milik korban yang belum sempat dijual sehingga dapat dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca Juga: Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Load More