News / Metropolitan
Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:20 WIB
Ilustrasi pengedar sabu berkedok penjual es teh. [Suara.com/Ai]
Baca 10 detik
  • Satresnarkoba Polres Demak meringkus SR, seorang residivis narkoba, di Kecamatan Sayung pada Senin, 8 Juni 2026.
  • Pelaku menyamar sebagai pedagang es teh untuk mengedarkan tujuh gram sabu-sabu dengan modus sistem tempel.
  • Polisi telah mengungkap 29 kasus narkotika di Demak sejak Januari 2026 dengan total 33 tersangka diamankan.

Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Demak meringkus seorang pria berinisial SR (33) yang menyamar sebagai penjual es teh untuk mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Aksi licik warga Kota Semarang ini dilakukan di pinggir jalan raya Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Kasat Narkoba Polres Demak, Iptu Yusup, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (8/6/2026) saat pelaku tengah beraktivitas di lokasi yang strategis.

"Saat ditangkap petugas pada Senin (8/6), SR sedang berjualan es teh di trotoar kawasan Sayung yang dikenal sering mengalami kemacetan lalu lintas," ujar Yusup saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (12/6/2026).

Dalam penggeledahan awal di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0.5 gram di saku pakaian SR.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dengan menyisir data pada telepon genggam pelaku hingga berlanjut pada penggeledahan rumah tinggalnya.

Di kediaman pelaku, petugas menemukan barang bukti tambahan yang disembunyikan di dalam wadah yang tidak mencurigakan.

"Total barang bukti mencapai sekitar tujuh gram sabu-sabu. Barang bukti tambahan ditemukan disimpan dalam sebuah kardus susu," ungkap Yusup.

Kasat Narkoba Polres Demak, Iptu Yusup. [ANTARA]

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SR diketahui merupakan pemain lama. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkoba tahun 2019 dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian sejak akhir tahun 2025.

Baca Juga: Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap

Selama enam bulan pelariannya, ia menggunakan kedok berjualan es teh untuk melakukan transaksi sabu melalui sistem cash on delivery (COD) maupun sistem "tempel".

Penangkapan SR menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkoba di wilayah Demak.

Hingga Juni 2026, Polres Demak tercatat telah membongkar 29 kasus narkotika dengan total 33 tersangka, yang mayoritas didominasi oleh barang bukti jenis sabu.

"Dari Januari hingga sekarang, kami telah mengungkap 29 kasus dengan 33 tersangka. Mayoritas barang bukti yang kami amankan berupa narkotika jenis sabu-sabu," tegas Yusup.

Atas perbuatannya, SR kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memburu pengedar lain yang menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan jejak kriminalitas mereka. (Antara)

Load More