- Polda NTT menetapkan dua tersangka kasus perdagangan 13 perempuan asal Jawa Barat di Pub Eltras, Kabupaten Sikka.
- Penyidik melanjutkan penyelidikan untuk mencari pihak lain yang terlibat setelah perkara tersebut memasuki tahap penyerahan ke kejaksaan.
- Polisi menegaskan bahwa penentuan status korban TPPO harus didasarkan pada pembuktian unsur eksploitasi, bukan sekadar lokasi pekerjaan.
Suara.com - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat 13 perempuan asal Jawa Barat di Pub Eltras, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih terus dikembangkan.
Selain membuka peluang menjerat pelaku lain, kepolisian juga menegaskan bahwa tidak semua orang yang bekerja di tempat hiburan malam otomatis menjadi korban TPPO.
Hal itu disampaikan Kasubdit III Renakta Ditreskrimum Polda NTT, AKBP Christian Tobing, dalam webinar Perempuan Bukan Objek Eksploitasi: Belajar dari Sikka, Refleksi, Pencegahan, dan Perbaikan Bersama, Selasa (30/6/2026).
Christian membenarkan bahwa perkara Pub Eltras telah memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Meski demikian, penyelidikan belum berhenti.
"Korban 13 perempuan, lalu tersangka dua orang. Terkait pihak-pihak lain yang dimungkinkan bekerja sama atau turut serta dalam tindak pidana ini, kami masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jaksa. Apabila ke depan ada pihak-pihak yang memenuhi unsur turut serta dalam kasus TPPO ini, pasti kami akan melanjutkan proses pidananya," kata Christian.
Dalam kesempatan itu, ia juga meluruskan anggapan bahwa seluruh pekerja di pub dapat langsung dikategorikan sebagai korban perdagangan orang.
Menurutnya, penetapan suatu kasus sebagai TPPO harus dibuktikan melalui unsur eksploitasi yang diatur dalam hukum.
"Itu yang jadi permasalahan. Kalau seseorang dipekerjakan di pub, mungkin belum tentu dia tereksploitasi kalau memang sesuai dengan perjanjian kerja, hak-haknya diberi, tempat hiburan itu mempunyai izin, tidak ada eksploitasi seksual, dan tidak ada penjeratan utang di sana," tuturnya.
Ia menegaskan, seseorang yang direkrut untuk bekerja di tempat hiburan malam belum tentu menjadi korban TPPO apabila hak-haknya dipenuhi dan tidak ditemukan praktik eksploitasi.
Baca Juga: Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
"Artinya, belum tentu seseorang yang dipekerjakan, direkrut untuk di pub, 'oh dia TPPO', memang belum bisa kita pastikan," ucap Christian.
Christian menjelaskan, pembeda utama antara perkara ketenagakerjaan dan TPPO terletak pada adanya tujuan eksploitasi atau eksploitasi yang benar-benar terjadi.
Karena itu, penyidik membutuhkan alat bukti, keterangan saksi, hingga pendapat ahli untuk membuktikan unsur tersebut.
Di sisi lain, polisi juga menghadapi tantangan dalam mengungkap kasus perdagangan orang karena tidak sedikit korban yang tidak menyadari bahwa mereka sedang dieksploitasi.
"Korban yang kami tangani, mereka tidak merasa bahwa mereka dieksploitasi. Padahal jika mereka tahu tentang hak-haknya, mereka dapat memperoleh hak yang jauh lebih besar daripada yang mereka terima sekarang," terangnya.
Bahkan, lanjut Christian, sebagian korban justru menganggap pihak yang merekrut atau mempekerjakan mereka sebagai penolong karena telah memberikan pekerjaan.
"Mereka menganggap yang memberikan pekerjaan itu sebagai pahlawan ekonomi mereka. Padahal, mereka secara tidak langsung dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ucap Christian.
Kasus Pub Eltras sendiri mencuat setelah 13 perempuan asal Jawa Barat diduga menjadi korban eksploitasi saat bekerja di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan, sementara penyidik masih membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
Berita Terkait
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Heboh Pub Favorit Pendukung Skotlandia di Boston Tutup Saat Hari Pertandingan Inggris
-
Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU
-
Disebut Meninggal karena Kurang Minum, Migrant Watch Soroti Bekas Sayatan di Jenazah PMI NTT
-
Ditjen Imigrasi Dorong Penguatan Wewenang melalui Revisi UU TPPO
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri
-
7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas
-
Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi
-
STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata
-
Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta
-
Tangerang Kota Paling Rawan! Ini Peta Wilayah Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026