- Polda NTT menetapkan dua tersangka kasus perdagangan 13 perempuan asal Jawa Barat di Pub Eltras, Kabupaten Sikka.
- Penyidik melanjutkan penyelidikan untuk mencari pihak lain yang terlibat setelah perkara tersebut memasuki tahap penyerahan ke kejaksaan.
- Polisi menegaskan bahwa penentuan status korban TPPO harus didasarkan pada pembuktian unsur eksploitasi, bukan sekadar lokasi pekerjaan.
Suara.com - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat 13 perempuan asal Jawa Barat di Pub Eltras, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih terus dikembangkan.
Selain membuka peluang menjerat pelaku lain, kepolisian juga menegaskan bahwa tidak semua orang yang bekerja di tempat hiburan malam otomatis menjadi korban TPPO.
Hal itu disampaikan Kasubdit III Renakta Ditreskrimum Polda NTT, AKBP Christian Tobing, dalam webinar Perempuan Bukan Objek Eksploitasi: Belajar dari Sikka, Refleksi, Pencegahan, dan Perbaikan Bersama, Selasa (30/6/2026).
Christian membenarkan bahwa perkara Pub Eltras telah memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Meski demikian, penyelidikan belum berhenti.
"Korban 13 perempuan, lalu tersangka dua orang. Terkait pihak-pihak lain yang dimungkinkan bekerja sama atau turut serta dalam tindak pidana ini, kami masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jaksa. Apabila ke depan ada pihak-pihak yang memenuhi unsur turut serta dalam kasus TPPO ini, pasti kami akan melanjutkan proses pidananya," kata Christian.
Dalam kesempatan itu, ia juga meluruskan anggapan bahwa seluruh pekerja di pub dapat langsung dikategorikan sebagai korban perdagangan orang.
Menurutnya, penetapan suatu kasus sebagai TPPO harus dibuktikan melalui unsur eksploitasi yang diatur dalam hukum.
"Itu yang jadi permasalahan. Kalau seseorang dipekerjakan di pub, mungkin belum tentu dia tereksploitasi kalau memang sesuai dengan perjanjian kerja, hak-haknya diberi, tempat hiburan itu mempunyai izin, tidak ada eksploitasi seksual, dan tidak ada penjeratan utang di sana," tuturnya.
Ia menegaskan, seseorang yang direkrut untuk bekerja di tempat hiburan malam belum tentu menjadi korban TPPO apabila hak-haknya dipenuhi dan tidak ditemukan praktik eksploitasi.
Baca Juga: Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
"Artinya, belum tentu seseorang yang dipekerjakan, direkrut untuk di pub, 'oh dia TPPO', memang belum bisa kita pastikan," ucap Christian.
Christian menjelaskan, pembeda utama antara perkara ketenagakerjaan dan TPPO terletak pada adanya tujuan eksploitasi atau eksploitasi yang benar-benar terjadi.
Karena itu, penyidik membutuhkan alat bukti, keterangan saksi, hingga pendapat ahli untuk membuktikan unsur tersebut.
Di sisi lain, polisi juga menghadapi tantangan dalam mengungkap kasus perdagangan orang karena tidak sedikit korban yang tidak menyadari bahwa mereka sedang dieksploitasi.
"Korban yang kami tangani, mereka tidak merasa bahwa mereka dieksploitasi. Padahal jika mereka tahu tentang hak-haknya, mereka dapat memperoleh hak yang jauh lebih besar daripada yang mereka terima sekarang," terangnya.
Bahkan, lanjut Christian, sebagian korban justru menganggap pihak yang merekrut atau mempekerjakan mereka sebagai penolong karena telah memberikan pekerjaan.
"Mereka menganggap yang memberikan pekerjaan itu sebagai pahlawan ekonomi mereka. Padahal, mereka secara tidak langsung dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ucap Christian.
Kasus Pub Eltras sendiri mencuat setelah 13 perempuan asal Jawa Barat diduga menjadi korban eksploitasi saat bekerja di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan, sementara penyidik masih membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
Berita Terkait
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Heboh Pub Favorit Pendukung Skotlandia di Boston Tutup Saat Hari Pertandingan Inggris
-
Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU
-
Disebut Meninggal karena Kurang Minum, Migrant Watch Soroti Bekas Sayatan di Jenazah PMI NTT
-
Ditjen Imigrasi Dorong Penguatan Wewenang melalui Revisi UU TPPO
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?