News / Nasional
Selasa, 30 Juni 2026 | 18:39 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membawa bunga mawar kuning saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz]
Baca 10 detik
  • Hakim Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dalam sidang korupsi pengadaan laptop di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Andi menilai mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak terbukti melakukan niat jahat maupun perbuatan korupsi dalam perkara tersebut.
  • Hakim Andi mengusulkan agar Nadiem dibebaskan, meski putusan mayoritas hakim tetap memvonis hukuman sepuluh tahun penjara.

Suara.com - Hakim Anggota Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Dalam pendapat berbedanya, Andi menilai Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, ia berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Berikut alasan-alasan yang menjadi dasar dissenting opinion Hakim Andi:

1. Tidak Ada Bukti Cukup soal Niat Jahat

Andi menilai rangkaian alat bukti yang diajukan jaksa belum mampu membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun hubungan sebab akibat yang menunjukkan Nadiem sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.

"Bahwa dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," kata Andi.

2. Penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Bukan Perbuatan Jahat

Menurut Andi, tindakan Nadiem menandatangani Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

“Namun, dari persesuaian alat bukti perbuatan penandatanganan Permendikbud belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat. Ditambah ternyata Permendikbud 5 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," ujar Andi.

3. Tidak Terbukti Ada Permufakatan Jahat

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) menemui pengemudi gojek seusai mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz]

Andi menyatakan persidangan tidak menemukan bukti adanya kesepakatan atau kerja sama melawan hukum antara Nadiem dengan terdakwa lain maupun pihak lain dalam perkara tersebut.

4. Nadiem Tidak Memerintahkan Bawahannya Melakukan Korupsi

Menurut Andi, tidak ada bukti bahwa Nadiem memerintahkan bawahannya melakukan tindak pidana korupsi ataupun menerima imbalan dari mereka.

Baca Juga: Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY

"Terdakwa Nadiem tidak pernah menyuruh secara tegas atau diam-diam kepada Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri untuk melakukan tindak pidana korupsi. Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi langsung atau tidak langsung kepada panitia pengadaan barang," papar Andi.

5. Percakapan WhatsApp Tidak Cukup Menjadi Bukti

Andi menilai percakapan dalam grup WhatsApp yang terjadi sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan adanya permufakatan jahat.

"Bahwa tidak cukup alat bukti yang meyakinkan atau setidak-tidaknya meragukan karena tidak disertai persesuaian dan kausalitas alat bukti yang terang-benderang," ucap Andi.

6. Unsur Mens Rea dan Actus Reus Tidak Terbukti

Menurut Andi, persidangan juga gagal membuktikan adanya unsur niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi dasar pertanggungjawaban pidana.

"Bahwa tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung atau causal connection atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi," sambung dia.

7. Karena Tidak Terbukti, Nadiem Seharusnya Dibebaskan

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Andi menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer maupun subsider sehingga semestinya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," tandas Andi.

Meski demikian, pendapat Andi merupakan dissenting opinion yang tidak menjadi putusan mayoritas majelis hakim. Dalam putusan akhir, mayoritas hakim tetap menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam dakwaan subsider dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Load More