- Menlu RI Sugiono menerima kunjungan Menlu Belarus di Jakarta pada 30 Juni 2026 guna mempersiapkan kunjungan kenegaraan Presiden Aleksandr Lukashenko.
- Pertemuan membahas penguatan hubungan bilateral melalui kerja sama ekonomi, pertanian, ketahanan pangan, kebudayaan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Pemerintah akan meluncurkan Road Map for Bilateral Cooperation 2026–2030 untuk mendorong kerja sama konkret yang saling menguntungkan kedua negara.
Suara.com - Menteri Luar Negeri RI Sugiono menerima kunjungan kehormatan Menteri Luar Negeri Republik Belarus, Y.M. Maxim Ryzhenko, pada Selasa (30/6/2026) di Jakarta sebagai bagian dari rangkaian kunjungan kenegaraan Presiden Republik Belarus, Y.M. Aleksandr Lukashenko, ke Indonesia pada 2 Juli 2026.
Dalam pertemuan tersebut, kedua menteri membahas persiapan penyelenggaraan kunjungan kenegaraan, termasuk sejumlah kerja sama yang akan menjadi deliverables kunjungan. Kedua pihak menyampaikan apresiasi atas koordinasi erat antara kementerian dan lembaga kedua negara dalam mempersiapkan kunjungan tersebut.
Kedua menteri juga membahas upaya penguatan hubungan bilateral Indonesia-Belarus di berbagai bidang, antara lain ekonomi, pertanian, ketahanan pangan, kebudayaan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Indonesia menyambut baik rencana peluncuran Road Map for Bilateral Cooperation 2026–2030 dalam kunjungan tersebut. Dokumen itu diharapkan menjadi kerangka kerja untuk mendorong kerja sama yang konkret dan saling menguntungkan bagi kedua negara.
Selain itu, kedua menteri juga bertukar pandangan mengenai berbagai isu yang menjadi perhatian bersama di tingkat regional maupun global.
Kedua menteri menyampaikan keyakinan bahwa kunjungan kenegaraan Presiden Aleksandr Lukashenko ke Indonesia akan semakin mempererat hubungan Indonesia-Belarus dan menghasilkan berbagai kerja sama yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kedua negara.
Belarus merupakan mitra penting bagi Indonesia di kawasan Eurasia dan salah satu anggota kunci Uni Ekonomi Eurasia (Eurasian Economic Union/EAEU). Indonesia dan EAEU telah menandatangani Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia–EAEU (Indonesia–EAEU Free Trade Agreement) pada Desember 2025.
Berita Terkait
-
Pendidikan Pangeran Abdul Mateen, Kini Diangkat Jadi Menteri Luar Negeri Brunei Darussalam
-
Profil Abdul Mateen, Anak Sultan Hassanal Bolkiah Kini Jadi Menteri Luar Negeri Brunei Darussalam
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Menlu Sugiono Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Ironi Galian Maut Manggarai: Proyek Cegah Tawuran, Tapi Renggut Nyawa Anak
-
Aktivis 98 Kritik Manajemen Politik Prabowo: Lamban, Bikin Rumit Situasi
-
Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!
-
Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri
-
7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas
-
Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras
-
Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara