- Nama Bhayangkara diadaptasi dari pasukan elite Majapahit sebagai fondasi integritas kepolisian Indonesia sejak ditetapkan pada 1 Juli 1946.
- Pasca reformasi 1998, Polri memisahkan diri dari militer menjadi institusi sipil yang profesional di bawah naungan Presiden RI.
- Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengimplementasikan visi Polri Presisi untuk mentransformasi institusi menjadi lembaga penegak hukum yang transparan dan adaptif.
Suara.com - Institusi kepolisian Indonesia, yang dikenal dengan nama kehormatan Bhayangkara, memegang peranan vital yang melampaui fungsi aparatur penegak hukum konvensional.
Polri kini dipandang sebagai pilar peradaban yang mengawal perjalanan panjang bangsa, mulai dari masa kolonial hingga memasuki era demokrasi modern yang kompleks.
Di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, visi Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) menjadi kompas transformasi institusi untuk menjaga ketertiban sekaligus meneguhkan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum.
Tepat pada peringatan Hari Bhayangkara, 1 Juli 2026, publik diajak untuk merefleksikan kembali akar sejarah nama Bhayangkara yang melekat pada kepolisian.
Secara historis, nama ini merujuk pada pasukan elite pengawal kerajaan Majapahit yang dibentuk oleh Mahapatih Gajah Mada pada abad ke-14.
Berdasarkan catatan naskah Pararaton, Bhayangkara memiliki tugas mulia sebagai penjaga keamanan raja dan kedaulatan negara, sebuah peran yang menempatkan integritas serta loyalitas pada level tertinggi.
Warisan simbolis inilah yang menjadi fondasi dalam pembentukan kepolisian modern di Indonesia.
Perjalanan institusi ini mengalami berbagai fase perubahan signifikan. Pada masa penjajahan Belanda, fungsi kepolisian dijalankan oleh Veldpolitie yang memiliki karakter represif demi melayani kepentingan kolonial.
Perubahan besar terjadi pasca Proklamasi 17 Agustus 1945, di mana Polisi Republik Indonesia (PRI) dibentuk sebagai bagian dari aparatur negara yang berdaulat.
Baca Juga: Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
Tanggal 1 Juli 1946 kemudian ditetapkan sebagai Hari Bhayangkara, menandai fase kedewasaan institusi di bawah naungan Republik Indonesia yang merdeka.
Memasuki era Orde Baru, struktur Polri sempat berada di bawah naungan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), yang secara organisasi menempatkan kepolisian dalam dominasi militer.
Namun, momentum Reformasi 1998 menjadi titik balik melalui pemisahan institusional yang fundamental.
Berdasarkan Ketetapan MPR No. VI/2000 dan UU No. 2 Tahun 2002, Polri resmi dipisahkan dari TNI dan diposisikan langsung di bawah Presiden.
Langkah ini menandai transisi besar dari kepolisian bergaya militeristik menuju kepolisian sipil yang demokratis, mandiri, dan profesional.
Identitas profesional Bhayangkara saat ini ditopang oleh nilai-nilai Tri Brata sebagai sumpah kesetiaan kepada Tuhan, rakyat, dan negara, serta Catur Prasetya sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.
Berita Terkait
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Kisah Siswa Sekolah Rakyat Ditayangkan pada Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor
-
Perayaan HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas
-
Alasan Polisi Tak Izinkan Massa Demo BEM UI Lewati Jalan Trunojoyo di Hari Bhayangkara
-
Dilarang Dekat Mabes, BEM UI Beberkan Rapor Merah 602 Kasus Kekerasan Polri di Depan Gedung ASEAN
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Siswa Disabilitas Psikososial Diduga Didiskriminasi Sekolah
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021