- Mahkamah Konstitusi memutuskan pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat guna memperkuat demokrasi lokal di Indonesia.
- Putusan tersebut memberikan kepastian hukum sejalan dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan pemilihan kepala daerah secara langsung.
- Pemerintah dan DPR didorong memperbaiki kualitas pemilu daripada mengubah mekanisme pemilihan yang membatasi partisipasi politik masyarakat.
Suara.com - Peneliti The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 memberikan kepastian hukum di tengah menguatnya wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi lokal di Indonesia. Mahkamah juga menyatakan permohonan pengujian terhadap frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Undang-Undang Pilkada tidak dapat diterima.
Majelis Hakim Konstitusi menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagai implementasi prinsip kedaulatan rakyat.
Arfianto mengatakan putusan tersebut sejalan dengan hasil Policy Assessment 2026 yang dilakukan The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research.
"Hasil kajian Policy Assessment 2026 menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia tetap menghendaki kepala daerah dipilih secara langsung," kata Arfianto dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, legitimasi kepala daerah tidak hanya ditentukan oleh aspek legalitas konstitusional, tetapi juga oleh penerimaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang memberi ruang partisipasi secara langsung.
Arfianto juga menilai anggapan bahwa pilkada langsung menjadi penyebab tingginya biaya politik dan praktik korupsi perlu dilihat secara lebih komprehensif.
"Pengalaman historis memperlihatkan bahwa praktik politik uang juga terjadi ketika kepala daerah dipilih melalui DPRD, bahkan dengan ruang transaksi politik yang lebih tertutup di kalangan elite," ujarnya.
Karena itu, ia berharap putusan MK menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk mengalihkan fokus pembahasan dari perubahan mekanisme pemilihan menuju peningkatan kualitas penyelenggaraan pilkada.
Baca Juga: MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat
Menurut Arfianto, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ke depan sebaiknya diarahkan pada penguatan pengawasan pemilu, transparansi pembiayaan politik, penegakan hukum terhadap politik uang, peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, serta pendidikan politik bagi masyarakat.
"RUU Pemilu ke depan perlu diarahkan pada penguatan pengawasan pemilu, transparansi pembiayaan politik, penegakan hukum terhadap politik uang, peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, serta pendidikan politik masyarakat agar kualitas demokrasi lokal semakin meningkat," tuturnya.
Ia menegaskan, putusan MK bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mempertegas bahwa penguatan demokrasi lokal harus dilakukan melalui perbaikan tata kelola pemilihan, bukan dengan mengurangi ruang partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpin daerahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara