News / Nasional
Rabu, 01 Juli 2026 | 13:12 WIB
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara. (Ist)
Baca 10 detik
  • Menteri Transmigrasi memulai penyelesaian sengketa lahan 17 tahun di Desa Gambut Jaya, Muaro Jambi, pada 29 Juni 2026.
  • Pemerintah menemukan 67 bidang tanah, di mana 50 bidang akan diproses hukum karena adanya cacat administrasi lahan.
  • Sebanyak 17 bidang tanah yang sah secara hukum tetap dilindungi untuk memberikan kepastian bagi masyarakat transmigrasi setempat.

“Yang kita lindungi bukan hanya hak masyarakat transmigrasi di Muaro Jambi. Yang kita jaga adalah kepastian hukum seluruh kawasan transmigrasi di Indonesia. Kawasan yang telah dicadangkan negara untuk kepentingan rakyat harus tetap memiliki kepastian hukum agar program transmigrasi dapat terus memberikan manfaat bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat bidang tanah yang pada akhirnya kembali menjadi penguasaan negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku, maka penataannya harus dilakukan secara tertib sesuai peruntukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar pembatalan. Tujuan akhirnya adalah memastikan tanah negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat secara adil, tertib, dan sesuai peruntukannya,” kata Iftitah.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja secara profesional, objektif, dan terbuka selama proses penyelesaian perkara.

“Harapan kami, gelar perkara ini menjadi titik penting menuju penyelesaian yang objektif, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga persoalan yang telah berlangsung cukup lama akhirnya memperoleh kepastian hukum,” ujar Ossy.

Kementerian Transmigrasi menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penanganan perkara ini.

Ke depan, Kementerian Transmigrasi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah untuk memastikan setiap rekomendasi hasil gelar perkara ditindaklanjuti secara cermat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri Transmigrasi menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini harus menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat kepada negara.

“Masyarakat transmigrasi datang karena panggilan negara. Karena itu, negara tidak boleh meninggalkan mereka ketika haknya dipersoalkan. Negara harus berpihak kepada rakyat melalui kepastian hukum, karena di situlah keadilan menemukan maknanya,” pungkas Iftitah.

Baca Juga: Sengketa Lahan 2,4 Hektare Memanas di Jakarta, Massa Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut

Load More