Bisnis / Makro
Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:18 WIB
Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman. [Ist/Lilis]
Baca 10 detik
  • Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mendorong penerapan hunian vertikal bagi transmigran pendatang untuk menyiasati keterbatasan lahan di Indonesia.
  • Pemerintah menargetkan peningkatan standar rumah transmigrasi dari tipe 36 menjadi tipe 45 mulai tahun depan untuk keluarga.
  • Kebijakan rumah tipe 45 bertujuan menyediakan dua kamar tidur guna meningkatkan kualitas dan kenyamanan hunian bagi transmigran.

Suara.com - Menteri Transmigrasi (Mentrans) M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mendorong penerapan konsep hunian vertikal di kawasan transmigrasi sebagai solusi atas semakin terbatas dan mahalnya lahan.

Menurut Iftitah, pembangunan rumah di kawasan transmigrasi tidak lagi harus mengandalkan konsep rumah tapak. 

Ke depan, rumah tapak akan diprioritaskan bagi masyarakat lokal, sedangkan transmigran pendatang dapat menempati hunian vertikal seperti rumah susun atau apartemen.

"Rumah tidak harus selalu menapak atau rumah tapak. Jadi, rumah tapak itu diperuntukkan kepada masyarakat lokal, sedangkan untuk pendatang kita kasih rumah tumbuh model apartemen atau rumah susun," ujar Iftitah dilansir dari laman Antara, Sabtu (27/6/2026).

Ia menjelaskan, konsep hunian vertikal dinilai lebih relevan dengan kondisi saat ini, mengingat harga tanah terus meningkat dan ketersediaan lahan semakin terbatas.

"Jadi, yang penting apa? Yang penting, dia datang ada pekerjaannya, ada tempat tinggalnya, ada sekolahnya. Jadi, tidak harus selalu (rumah tapak) karena tanah makin ke sini makin mahal, makin sempit," katanya.

Ilustrasi Rumah Susun (Rusun). [Suara.com/Alfian Winanto]

Iftitah menilai, momentum penataan ruang dan lahan saat ini harus dimanfaatkan untuk mengoptimalkan penggunaan lahan di kawasan transmigrasi agar lebih efisien dan berkelanjutan.

Selain mendorong konsep hunian vertikal, Kementerian Transmigrasi juga tengah meningkatkan kualitas rumah bagi para transmigran. 

Pemerintah memastikan standar rumah transmigrasi akan ditingkatkan dari tipe 36 menjadi tipe 45.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Tiru Rusun di Jakbar untuk Program 3 Juta Rumah

Menurut Iftitah, peningkatan ukuran rumah tersebut penting agar setiap keluarga memiliki ruang tinggal yang lebih layak, termasuk minimal dua kamar tidur sehingga anak dan orang tua tidak lagi berbagi kamar.

"Keputusan menaikkan standar rumah menuju tipe 45 penting untuk menyediakan minimal dua kamar, sehingga anak-anak dan orang tua tidak tinggal dalam ruang yang sama karena secara psikologis kurang baik," terangnya.

Ia juga berharap para transmigran lama tidak merasa iri terhadap peningkatan fasilitas tersebut. 

Pemerintah, kata dia, tetap berkomitmen menyelesaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi para transmigran yang telah lebih dahulu menetap.

Saat ini, rata-rata rumah transmigrasi masih menggunakan tipe 36, meski di sejumlah lokasi pembangunan rumah tipe 45 sudah mulai dilakukan sebagai tahap transisi.

Pemerintah menargetkan mulai tahun depan seluruh rumah transmigrasi di Indonesia akan menggunakan standar tipe 45, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hunian yang lebih sesuai dengan kebutuhan keluarga modern.

Load More