News / Nasional
Selasa, 30 Juni 2026 | 15:22 WIB
Massa aksi dari Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Anti Mafia Tanah, memasuki pintu masuk gedung Arjuna Hyperbowling sekitar pukul 12.23 WIB. [Suara.com/Cornelius Juan]
Baca 10 detik
  • Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Anti Mafia Tanah berunjuk rasa di Arjuna HyperBowling, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026).
  • Massa menuntut pengembalian tanah seluas 2,4 hektare milik ahli waris Saamah yang dikuasai PT HD Arjuna secara ilegal.
  • Ahli waris mengklaim terjadi salah objek karena sertifikat perusahaan terdaftar di lokasi yang secara hukum tidak pernah ada.

Suara.com - Massa aksi dari Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Anti Mafia Tanah menggelar unjuk rasa di depan Arjuna HyperBowling, Kedoya Selatan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Aliansi tersebut menyatakan dukungannya kepada ahli waris dalam sengketa hukum dengan PT HD Arjuna terkait objek tanah seluas 2,4 hektare di Jalan Arjuna Utara RT 5/RW 3, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ahli waris atas objek tanah tersebut adalah Samaah binti Abdullah Dul Doing yang telah meninggal dunia pada 2 Januari 2007.

Bangunan Arjuna HyperBowling dan Club de Arjuna telah berdiri di atas objek tanah tersebut. Massa menilai hak ahli waris telah diambil oleh perusahaan.

"Bukti kepemilikan yang diperoleh dari ahli waris itu sendiri, yaitu berdasarkan Girik C Nomor 351 sebagaimana dalam peta dirincikan berada di lokasi ini," ujar Novianus Martin Bau, perwakilan hukum ahli waris sekaligus Ketua Bidang Hukum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB Jaya).

Ia mengatakan objek tanah tersebut diklaim oleh PT HD Arjuna yang diperoleh melalui pembelian dari PT Supra Pramesti Sakti pada April 2008.

Kemudian, pada Oktober 2013, PT HD Arjuna disebut memagari seluruh area aset untuk pengamanan dan membangun fasilitas olahraga Club de Arjuna.

"Untuk itu, kami ingatkan kepada pihak siapapun untuk tidak membekingi atau melindungi hak-hak yang telah dilanggar!" teriaknya kepada massa aksi.

Lebih lanjut, pihak ahli waris mengklaim objek tanah tersebut merupakan milik ahli waris berdasarkan dokumen Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.II seluas 24.000 meter persegi atas nama Saamah.

Baca Juga: Guns N' Roses Kembali ke Jakarta! Ini Jadwal dan Daftar Harga Tiket Konser Termegah 2026

Klaim tersebut juga didukung data historis berupa Peta Rincik Pajak dan Leter C Pajak Tahun 1938/1947, serta Peta Desa Tahun 1982.

Ahli waris menyatakan perusahaan telah salah menempati objek tanah (error in objecto), karena berdasarkan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan kesaksian pengurus RW, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT HD Arjuna secara hukum terdaftar di lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Arjuna Terusan RT 1/RW 2, Kedoya Selatan.

Namun, menurut pihak ahli waris, lokasi tersebut tidak pernah ada.

Berdasarkan pantauan Suara.com, massa aksi memasuki pintu masuk gedung Arjuna HyperBowling sekitar pukul 12.23 WIB.

Massa aksi menilai aksi tersebut sebagai upaya mengembalikan hak atas objek tanah kepada ahli waris.

Massa tampak berkumpul di depan gedung Club de Arjuna. Menurut pengakuan salah seorang peserta aksi, mereka telah berada di area depan gedung hingga Arjuna HyperBowling sejak Kamis (25/6/2026).

Reporter: Cornelius Juan Prawira

Load More