- KPK batal memeriksa Fuad Hasan Masyhur pada Rabu (1/7/2026) karena sedang berada di luar negeri.
- Keterangan Fuad dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
- KPK telah menetapkan dan menahan empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur yang dijadwalkan menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Fuad telah mengonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena sedang berada di luar negeri.
“Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi saudara FHM konfirm tidak dapat hadir, karena sedang tidak berada di dalam negeri,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Padahal, keterangan Fuad dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut.
“Sedianya pemeriksaan dibutuhkan guna melengkapi berkas penyidikan atas keempat tersangka dalam perkara ini,” jelas Budi.
Empat Tersangka Sudah Ditahan
Dalam perkara ini, KPK lebih dulu menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024.
Lima hari berselang, KPK juga menahan mantan staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Baca Juga: Mobil Jadi Instrumen Suap, KPK Sita Kendaraan Roda Empat dalam OTT di Kuansing
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?
-
17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang
-
KPK Dalami Aset Japto Soerjosoemarjo, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara
-
Jalan Terjal Jakarta Menuju Kota Global: Kawasan Kumuh Masih Antre Perbaikan
-
6 Pesan Prabowo ke Polri: Jangan Sombong, Jangan Nyusahin Rakyat, Terus Perbaiki Diri
-
TPA Jatiwaringin Masih Membara, 2 Helikopter Water Bombing Diterjunkan ke Lokasi!
-
Dissenting Opinion Jadi Kunci, Akankah Nadiem Makarim Lolos di Pengadilan Tinggi?