News / Nasional
Rabu, 01 Juli 2026 | 13:33 WIB
Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT. Maktour, Fuad Hasan Masyhur berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz]
Baca 10 detik
  • KPK batal memeriksa Fuad Hasan Masyhur pada Rabu (1/7/2026) karena sedang berada di luar negeri.
  • Keterangan Fuad dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
  • KPK telah menetapkan dan menahan empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur yang dijadwalkan menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Fuad telah mengonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena sedang berada di luar negeri.

“Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi saudara FHM konfirm tidak dapat hadir, karena sedang tidak berada di dalam negeri,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Padahal, keterangan Fuad dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut.

“Sedianya pemeriksaan dibutuhkan guna melengkapi berkas penyidikan atas keempat tersangka dalam perkara ini,” jelas Budi.

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]

Empat Tersangka Sudah Ditahan

Dalam perkara ini, KPK lebih dulu menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024.

Lima hari berselang, KPK juga menahan mantan staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Baca Juga: Mobil Jadi Instrumen Suap, KPK Sita Kendaraan Roda Empat dalam OTT di Kuansing

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More