- KPAI dan Fakta Indonesia mendesak BPOM merevisi Peraturan Nomor 10 Tahun 2026 karena dianggap belum melindungi hak konsumen.
- Sistem label nutri-level dinilai membingungkan, sehingga diusulkan diganti dengan label peringatan kandungan gula, garam, dan lemak lebih jelas.
- KPAI berencana menyelaraskan regulasi tersebut dengan Undang-Undang Kesehatan guna menjamin hak anak atas informasi pangan yang sehat.
Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengevaluasi dan merevisi Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi. Aturan tersebut dinilai belum memberikan perlindungan maksimal terhadap hak anak dan konsumen dalam memperoleh informasi pangan yang jelas.
Desakan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Perlindungan Hak Anak atas Pangan Sehat yang digelar di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu.
Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan regulasi tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi amanat dalam Undang-Undang Kesehatan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 28 terkait informasi nilai gizi.
”Peraturan BPOM ini belum mengambil mandat dari Undang-Undang Kesehatan dan juga PP 28 terkait informasi nilai gizi,” kata Jasra Putra.
Berdasarkan kajian KPAI, sistem klasifikasi nilai gizi menggunakan huruf A, B, C, dan D dinilai masih membingungkan masyarakat. Padahal, hasil riset BPOM yang telah dipublikasikan sebelumnya menunjukkan bahwa label peringatan seperti "tinggi gula", "tinggi garam", dan "tinggi lemak" lebih mudah dipahami dibanding sistem nutri-level.
Temuan tersebut juga diperkuat sejumlah penelitian dari organisasi masyarakat sipil, termasuk Fakta Indonesia, yang menyimpulkan label peringatan di bagian depan kemasan lebih efektif membantu masyarakat memahami kandungan pangan.
"Kami akan memberikan masukan kepada BPOM agar peraturan ini diperbaiki sehingga lebih efektif diterapkan," kata Jasra.
Selain menyoroti efektivitas penyampaian informasi, KPAI juga melihat adanya potensi ketidaksinkronan antara Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 dengan regulasi Kementerian Kesehatan mengenai informasi nilai gizi. Karena itu, KPAI berencana berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) agar kedua aturan tersebut dapat diselaraskan.
Menurut Jasra, informasi nilai gizi yang mudah dipahami sangat penting bagi anak-anak agar mereka dapat mengenali kandungan makanan yang dikonsumsi dan menentukan pilihan pangan yang lebih sehat. Hal itu juga sejalan dengan Konvensi Hak Anak maupun Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjamin hak anak memperoleh informasi yang benar dan mudah dipahami.
Baca Juga: Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
"Kami berharap melalui advokasi ini regulasi dapat menjadi lebih baik. Industri juga memiliki kewajiban untuk ikut memberikan perlindungan kepada anak-anak," tuturnya.
Senada dengan KPAI, Ketua Fakta Indonesia Ari Subagio Wibowo menilai terbitnya Peraturan BPOM tersebut belum menjawab amanat Undang-Undang Kesehatan dalam upaya menekan angka penyakit tidak menular, termasuk obesitas dan penyakit kronis pada anak.
Ia mempertanyakan penggunaan sistem nutri-level oleh BPOM, padahal hasil survei internal lembaga tersebut disebut menunjukkan masyarakat lebih mudah memahami label peringatan.
"Dari pengalaman kami di masyarakat, khususnya di kampung-kampung, mereka lebih memilih label peringatan karena lebih mudah dipahami. Jangan sampai kepentingan industri lebih diakomodasi dibanding kepentingan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Fakta Indonesia Azas Tigor Nainggolan menilai aturan tersebut juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena memuat terlalu banyak pengecualian terhadap kewajiban pencantuman informasi nilai gizi.
Menurutnya, seluruh produk pangan semestinya menyajikan informasi gizi yang jelas agar anak-anak dan konsumen dapat mengetahui kualitas produk yang akan dikonsumsi.
"Kalau sebuah aturan hukum terlalu banyak pengecualian, maka tidak ada kepastian hukum. Ini berpotensi melanggar hak anak dan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar mengenai produk pangan," ujarnya.
Azas pun mendorong agar Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 segera dievaluasi sehingga selaras dengan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi yang harus dijamin negara, termasuk bagi anak-anak," kata Azas.
Berita Terkait
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Isyaratkan Kode Jempol, Purbaya dan Nanik Beri Sinyal Penataan Ulang Anggaran MBG
-
Para Ahli Gizi Indonesia Dorong Inovasi Program Hidup Lebih Sehat
-
Intip Garasi Agustina Arumsari Wakil Kepala BGN Baru: Harta Belasan Miliar tapi Setia Mobil Murah
-
MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Di Tengah Gempa Bumi Flores, BRI Jaga Layanan Perbankan dan Pastikan Bantuan BRI Peduli Hadir
-
Bareskrim Ungkap Modus Pengolahan Emas Ilegal di Apartemen Sunter
-
BRI Pastikan Bantuan BRI Peduli Hadir Cepat Untuk Korban Gempa Bumi Flores
-
Loki Season 1: Petualangan Multiverse yang Mengubah Karakter Sang Dewa Penipu
-
5 Perbedaan Serum Retinol vs Bakuchiol, Mana yang Aman untuk Kulit Sensitif?
-
Rp 240 Triliun Biaya MBG Masuk Anggaran Pendidikan 2027, Pemerintah Dinilai Kangkangi Putusan MK
-
2.557 Pendaki Padati Gunung Bawakaraeng untuk Kibarkan Merah Putih, Begini Situasi Terkini
-
POV Mahasiswa: Menjadi Agent of Change dari Bli Nyoman Desa Sejahtera Astra
-
Tanggap Gempa Flores, BRI Peduli Turun Langsung Bantu Masyarakat Terdampak Bencana
-
Kim Soo Hyun Comeback di Dunia Hiburan, Lebih dari 40 Proyek Menanti