- Siswa disabilitas psikososial bernama GMS di SMA Strada Thomas Aquino Tangerang diduga mengalami diskriminasi dan pengusiran sejak 2024.
- Pihak sekolah memberikan sanksi nilai nol dan menekan keluarga siswa untuk mengundurkan diri setelah tuduhan pelanggaran ujian.
- Keluarga korban menuntut keadilan serta pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran hak pendidikan dan intimidasi oleh berbagai pihak terkait.
Suara.com - Kasus yang dialami GMS, peserta didik dengan kondisi disabilitas psikososial di SMA Strada Thomas Aquino Tangerang, dinilai membuktikan bahwa mekanisme perlindungan anak di sekolah harus diimplementasikan secara nyata dan berkeadilan.
Ibu GMS, Vivienne Wahab, menceritakan dugaan peristiwa diskriminasi dan penelantaran yang dilakukan pihak sekolah terhadap putranya yang saat itu masih duduk di kelas I SMA.
Awalnya, GMS mendapat tuduhan dari guru olahraga terkait ketidakhadirannya dalam mengerjakan tugas pada akhir Februari 2024.
Kasus tersebut memuncak pada Juni 2024. Saat itu, pihak sekolah menjatuhkan sanksi berupa nilai ujian akhir sekolah kepada GMS karena dinilai melanggar aturan ujian. Setelah itu, muncul dugaan pengusiran terselubung dari kepala sekolah dengan meminta GMS mencari sekolah lain.
"Diberi nilai 0 (nol) di dua mapel hari pertama (ujian), termasuk nilai esainya yang tidak menggunakan HP," kata Vivienne menceritakan bagaimana putranya dinilai membuka aplikasi lain selama ujian pilihan ganda berlangsung, di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Saat itu, ujian diawali dengan soal pilihan ganda menggunakan aplikasi Sokrates. Pihak sekolah dapat memantau peserta ujian apabila membuka aplikasi atau tab lain selain aplikasi tersebut.
Vivienne menegaskan, putranya hanya melakukan tangkapan layar (screenshot) jawaban. Hal itu sudah dilakukan pada ujian sebelumnya dan tidak pernah mendapat peringatan dari guru pengawas ujian.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak melanggar tata tertib ujian karena tidak diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Pengusiran Terselubung
Vivienne mengatakan kejadian itu berbuntut pada dugaan 'pengusiran terselubung' oleh kepala sekolah. Menurutnya, pihak sekolah memaksa orang tua GMS mengundurkan diri apabila tidak mematuhi sanksi yang diberikan.
Baca Juga: Peringatan dari Bappenas: SDM RI Kalah Jauh dari Tetangga, Kelas Menengah Banyak Turun Kasta
Ia berpandangan, pihak sekolah beserta yayasan yang menaungi sekolah serta Kantor Cabang Dinas (KCD) Tangerang telah melanggar mekanisme dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Vivienne mengaku mengalami pemaksaan untuk menjalani mediasi, intimidasi terhadap korban, serta penelantaran hak pendidikan GMS selama dua tahun melalui penahanan rapor dan penggantungan status Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Tidak pernah ada bantuan satgas. Tujuan akhir kasus ini adalah pertanggung jawaban semua pihak dan jalur aman ke universitas tanpa hambatan. Anak saya tidak meminta hadiah. Ia minta masa depannya diakui," lugas Vivienne.
Alih-alih mendapat perlindungan, keluarga korban mengaku mengalami intimidasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek saat itu. Mereka menilai pihak tersebut bertindak melindungi sekolah, mengancam masa depan korban, dan merekayasa hasil investigasi demi memutihkan kesalahan pihak sekolah.
Puncaknya, keluarga korban mengaku Komisi Nasional Disabilitas (KND) mempermainkan kasus tersebut selama satu tahun. KND dinilai melakukan pembiaran dan pengusiran secara fisik terhadap Vivienne karena enggan mengungkap kebenaran yang telah diketahui.
Ia juga menyatakan KND memanipulasi fakta dalam laporan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tag
Berita Terkait
-
Peringatan dari Bappenas: SDM RI Kalah Jauh dari Tetangga, Kelas Menengah Banyak Turun Kasta
-
Perempuan Disabilitas yang Berdaya, Membawa Karya dari Daerah ke Panggung Jakarta
-
Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya
-
Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar
-
Mitos Bahwa Indonesia Tidak Kekurangan Orang Pintar
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021
-
Tukar Jabatan dengan Land Cruiser, Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp2,75 M
-
Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan: Pemilik Laporkan Dugaan Pencurian Pelat Besi Rp230 Juta
-
Kisah Siswa Sekolah Rakyat Ditayangkan pada Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor
-
BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!
-
Fakta Baru Kasus Bupati Kuansing, KPK Ungkap Dugaan Uang dari Pelepasan Hutan