News / Nasional
Kamis, 02 Juli 2026 | 08:56 WIB
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK mendalami dugaan keterlibatan Kementerian Kehutanan terkait pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing, Riau.
  • Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga menerima uang dari potongan Sisa Hasil Usaha para petani anggota koperasi unit desa.
  • KPK menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Kuansing, Sekretaris Daerah, serta seorang direktur perusahaan untuk mempermudah proses penyidikan perkara.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Penyidik kini mulai mendalami kemungkinan keterlibatan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing, Riau.

Pendalaman dilakukan setelah KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan uang oleh Suhardiman yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan HPT tersebut.

“Untuk prosesnya sendiri seperti apa, bagaimana proses yang sudah dilakukan terkait rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan oleh Bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami berikutnya dalam proses penyidikan yang berjalan,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Taufik menjelaskan, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.

Sementara itu, keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan.

KPK juga mengungkap sumber uang yang diduga diminta dalam perkara tersebut. Menurut Taufik, uang itu berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) yang merupakan para petani di Kuansing.

“Uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing,” ungkap Taufik.

“Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” tambah dia.

Baca Juga: Bupati Kuansing Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK

Meski demikian, KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Penyidik akan menelusuri lebih jauh mekanisme dugaan penerimaan uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat digiring ke mobil tahanan, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Dea]

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Ketiganya telah ditahan di Rutan KPK untuk mempermudah proses penyidikan.

Suhardiman sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Load More