News / Nasional
Kamis, 02 Juli 2026 | 12:11 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. [Suara.com/Lilis]
Baca 10 detik
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dr. I yang diduga mengalami kekerasan di RS Leona, NTT.
  • Pemerintah menuntut pengusutan kasus secara objektif, transparan, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
  • Negara berkomitmen menjamin perlindungan bagi tenaga kesehatan agar dapat bekerja tanpa rasa takut, ancaman, maupun segala bentuk intimidasi.

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dokter muda berinisial dr. I yang diduga mengalami kekerasan dan intimidasi saat bertugas di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur.

Arifah menegaskan negara memiliki tanggung jawab melindungi tenaga kesehatan agar dapat menjalankan profesinya tanpa ancaman maupun intimidasi.

"Kami menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya dr. I. Tenaga kesehatan mengemban tugas kemanusiaan yang mulia. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan mereka memeroleh perlindungan, rasa aman, penghormatan, dan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan, intimidasi, maupun segala bentuk ancaman dalam menjalankan tugas profesionalnya," kata Arifah dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).

Arifah mengatakan setiap perempuan, termasuk tenaga kesehatan perempuan, berhak bekerja dalam lingkungan yang aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan maupun intimidasi. Ia juga meminta dugaan kekerasan dan intimidasi yang terjadi diusut secara objektif, transparan, dan profesional. 

 "Apabila terdapat dugaan tindak pidana maupun bentuk intimidasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi, proses penegakan hukum perlu dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar pelayanan kesehatan tidak menjadi ruang yang dipenuhi rasa takut bagi tenaga medis.

"Kita tidak boleh membiarkan rasa takut hadir di ruang pelayanan kesehatan. Dokter, perawat, bidan, dan seluruh tenaga kesehatan harus dapat menjalankan profesinya berdasarkan ilmu pengetahuan, etika profesi, dan standar pelayanan tanpa tekanan maupun ancaman dari pihak manapun," tegas Arifah.

Di sisi lain, Arifah meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru menyimpulkan perkara sebelum seluruh fakta terungkap.

"Di tengah duka yang dirasakan keluarga, mari kita kedepankan empati, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak membangun stigma maupun memberikan penghakiman terhadap pihak manapun sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh," tutupnya.

Baca Juga: Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

Kasus meninggalnya dr. I saat ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya kekerasan dan intimidasi yang dialami korban selama menjalankan tugas profesinya di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu, NTT. Pemerintah meminta seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pengungkapan fakta.

Load More