News / Nasional
Kamis, 02 Juli 2026 | 13:39 WIB
Ilustrasi Ijazah ditahan (Pexels)
Baca 10 detik
  • JPPI melaporkan praktik penahanan ijazah oleh sekolah akibat tunggakan biaya yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
  • Praktik penahanan dokumen tersebut menghambat siswa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi serta melamar pekerjaan secara layak.
  • JPPI mendesak pemerintah memperbaiki sistem pembiayaan pendidikan agar tidak membebankan biaya sekolah kepada keluarga kurang mampu secara sistemik.

Suara.com - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai praktik penahanan ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) karena tunggakan biaya sekolah merupakan bukti bahwa negara belum serius membiayai program Wajib Belajar 13 Tahun. Dampaknya, anak dari keluarga miskin justru menjadi pihak yang paling dirugikan.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa antara sekolah dan orang tua, melainkan masalah sistem pembiayaan pendidikan yang belum berpihak kepada peserta didik.

"Kalau kasus seperti ini muncul di berbagai provinsi, berarti masalahnya bukan lagi kasuistik. Ini persoalan sistemik. Negara mewajibkan anak sekolah, tetapi beban biayanya masih dilempar ke keluarga. Ketika orang tua tidak mampu membayar, anak yang dikorbankan," kata Ubaid dalam siaran pers, Kamis (2/7/2026).

JPPI menerima laporan masih adanya sekolah yang menahan ijazah dan SKL siswa karena tunggakan biaya. 

Laporan itu muncul di tengah berlangsungnya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) serta proses pendaftaran perguruan tinggi melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), ketika dokumen kelulusan menjadi syarat penting untuk melanjutkan pendidikan.

Menurut JPPI, praktik tersebut tidak hanya menghambat anak masuk sekolah atau perguruan tinggi, tetapi juga dapat menghalangi mereka mengakses beasiswa hingga melamar pekerjaan.

"Ini bukan persoalan administrasi biasa. Anak bisa gagal ikut SPMB, gagal daftar sekolah lanjutan, gagal masuk kampus, gagal mengakses KIP Kuliah, atau gagal melamar kerja. Dampaknya sangat panjang. Sekolah yang menahan ijazah sedang menutup jalan masa depan anak," tegas Ubaid.

JPPI menilai fenomena ini menunjukkan program Wajib Belajar 13 Tahun belum dibarengi dengan desain pembiayaan yang memadai. 

Pemerintah dinilai masih membebankan berbagai biaya pendidikan kepada keluarga, sehingga ketika orang tua tidak mampu membayar, anak yang akhirnya menerima konsekuensinya.

Baca Juga: Sindir Prabowo Soal 'Kebocoran', JPPI: Program MBG Pelaku Utama Pencaplok Dana Guru!

"Jangan hanya membuat program Wajib Belajar 13 Tahun, tetapi biayanya dilempar ke orang tua. Kalau negara mewajibkan anak sekolah, maka negara juga wajib membiayai," tuturnya.

"Tidak adil ketika pemerintah mewajibkan pendidikan, tetapi keluarga miskin tetap dibiarkan menanggung pungutan, iuran, SPP, uang kegiatan, dan berbagai biaya lain yang akhirnya menumpuk menjadi tunggakan," lanjut Ubaid.

JPPI juga menyoroti terbatasnya daya tampung sekolah negeri yang membuat banyak anak dari keluarga kurang mampu terpaksa bersekolah di swasta. Kondisi itu dinilai semakin memperbesar risiko munculnya tunggakan biaya hingga berujung pada penahanan ijazah.

"Negara gagal menyediakan kursi sekolah negeri yang cukup, lalu anak terpaksa masuk sekolah swasta. Setelah itu, orang tua dibebani biaya. Ketika tidak mampu membayar, ijazah anak ditahan. Jadi anak miskin dihukum berlapis, yakni tidak tertampung di negeri, terbebani biaya swasta, lalu masa depannya disandera karena tunggakan," ucap Ubaid.

Sebagai informasi, JPPI menyebut praktik penahanan ijazah bukan lagi kasus yang berdiri sendiri. Sejumlah daerah seperti Jawa Barat, Sumatera Utara, Riau, DKI Jakarta, Banten, hingga Banyuwangi dilaporkan pernah menghadapi persoalan serupa dengan bentuk penanganan yang berbeda-beda. 

Karena itu, JPPI mendesak pemerintah memperbaiki sistem pembiayaan pendidikan nasional agar tidak ada lagi anak yang kehilangan haknya hanya karena terkendala biaya sekolah.

Load More