- JPPI menyoroti dugaan diskriminasi dan kegagalan perlindungan terhadap siswa disabilitas GMS di SMA Strada St. Thomas Aquino, Tangerang.
- Kasus yang berlangsung sejak Juni 2024 ini melibatkan tuduhan maladministrasi, rekayasa investigasi, hingga pengabaian hak pendidikan oleh pihak sekolah.
- JPPI mendesak pemerintah melakukan investigasi independen serta mengevaluasi regulasi perlindungan siswa untuk menjamin pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas.
Suara.com - Kasus dugaan diskriminasi terhadap GMS, siswa penyandang disabilitas psikososial di SMA Strada St. Thomas Aquino, Tangerang, dinilai bukan sekadar persoalan di tingkat sekolah.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebut perkara tersebut mengungkap kegagalan sistemik dalam perlindungan peserta didik, mulai dari satuan pendidikan hingga lembaga negara.
Koordinator Advokasi JPPI Ari Hardianto mengatakan kasus yang bergulir sejak Juni 2024 itu diduga memuat pelanggaran berlapis, termasuk dugaan diskriminasi, maladministrasi, hingga tidak berjalannya mekanisme perlindungan yang seharusnya menjamin hak pendidikan penyandang disabilitas.
"Sekarang, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 sudah dicabut seiring dengan diluncurkannya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang secara paradigma berubah," kata Ari dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Selama perkara berlangsung, keluarga GMS mengaku hak pendidikan anaknya terabaikan selama hampir dua tahun. Salah satu yang dipersoalkan ialah penahanan rapor semester pertama serta tidak adanya layanan pendidikan sejak Juni 2024.
Di sisi lain, berdasarkan salinan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diterima Suara.com, status GMS masih tercatat sebagai peserta didik aktif di SMA Strada St. Thomas Aquinas.
Namun, ibu GMS, Vivienne Wahab, membantah anaknya benar-benar menjalani proses belajar di sekolah. Menurutnya, status tersebut hanya membuat seolah-olah putranya masih memperoleh layanan pendidikan secara administratif.
Vivienne juga mengaku mengalami intimidasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek saat itu. Ia menduga hasil investigasi direkayasa untuk membela pihak sekolah.
Tak hanya itu, Komisi Nasional Disabilitas (KND) juga dituding memanipulasi fakta dalam laporan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta melakukan pengusiran fisik terhadap dirinya.
Baca Juga: Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
JPPI menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan mekanisme perlindungan bagi peserta didik penyandang disabilitas tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ari juga mengkritik perubahan regulasi dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 menjadi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Menurutnya, aturan baru lebih menitikberatkan aspek pencegahan sehingga melemahkan mekanisme penyelesaian kasus yang telah terjadi.
Ia menilai regulasi sebelumnya justru lebih kuat karena mengatur pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan pendidikan.
"Bagi kami ini suatu kemunduran karena semua orang harus dilindungi hak pendidikannya. Peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, bahkan orang tua murid harus dilindungi haknya untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang baik tanpa diskriminatif," jelasnya.
Dugaan Pelanggaran
Dalam pemaparannya, JPPI mengungkap sedikitnya lima temuan utama dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Sindir Prabowo Soal 'Kebocoran', JPPI: Program MBG Pelaku Utama Pencaplok Dana Guru!
-
Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!
-
Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket
-
Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Sempat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan
-
TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI
-
Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan