- JPPI menyoroti dugaan diskriminasi dan kegagalan perlindungan terhadap siswa disabilitas GMS di SMA Strada St. Thomas Aquino, Tangerang.
- Kasus yang berlangsung sejak Juni 2024 ini melibatkan tuduhan maladministrasi, rekayasa investigasi, hingga pengabaian hak pendidikan oleh pihak sekolah.
- JPPI mendesak pemerintah melakukan investigasi independen serta mengevaluasi regulasi perlindungan siswa untuk menjamin pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas.
Suara.com - Kasus dugaan diskriminasi terhadap GMS, siswa penyandang disabilitas psikososial di SMA Strada St. Thomas Aquino, Tangerang, dinilai bukan sekadar persoalan di tingkat sekolah.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebut perkara tersebut mengungkap kegagalan sistemik dalam perlindungan peserta didik, mulai dari satuan pendidikan hingga lembaga negara.
Koordinator Advokasi JPPI Ari Hardianto mengatakan kasus yang bergulir sejak Juni 2024 itu diduga memuat pelanggaran berlapis, termasuk dugaan diskriminasi, maladministrasi, hingga tidak berjalannya mekanisme perlindungan yang seharusnya menjamin hak pendidikan penyandang disabilitas.
"Sekarang, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 sudah dicabut seiring dengan diluncurkannya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang secara paradigma berubah," kata Ari dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Selama perkara berlangsung, keluarga GMS mengaku hak pendidikan anaknya terabaikan selama hampir dua tahun. Salah satu yang dipersoalkan ialah penahanan rapor semester pertama serta tidak adanya layanan pendidikan sejak Juni 2024.
Di sisi lain, berdasarkan salinan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diterima Suara.com, status GMS masih tercatat sebagai peserta didik aktif di SMA Strada St. Thomas Aquinas.
Namun, ibu GMS, Vivienne Wahab, membantah anaknya benar-benar menjalani proses belajar di sekolah. Menurutnya, status tersebut hanya membuat seolah-olah putranya masih memperoleh layanan pendidikan secara administratif.
Vivienne juga mengaku mengalami intimidasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek saat itu. Ia menduga hasil investigasi direkayasa untuk membela pihak sekolah.
Tak hanya itu, Komisi Nasional Disabilitas (KND) juga dituding memanipulasi fakta dalam laporan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta melakukan pengusiran fisik terhadap dirinya.
Baca Juga: Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
JPPI menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan mekanisme perlindungan bagi peserta didik penyandang disabilitas tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ari juga mengkritik perubahan regulasi dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 menjadi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Menurutnya, aturan baru lebih menitikberatkan aspek pencegahan sehingga melemahkan mekanisme penyelesaian kasus yang telah terjadi.
Ia menilai regulasi sebelumnya justru lebih kuat karena mengatur pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan pendidikan.
"Bagi kami ini suatu kemunduran karena semua orang harus dilindungi hak pendidikannya. Peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, bahkan orang tua murid harus dilindungi haknya untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang baik tanpa diskriminatif," jelasnya.
Dugaan Pelanggaran
Dalam pemaparannya, JPPI mengungkap sedikitnya lima temuan utama dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Ada Skenario BI dan BRICS yang Disiapkan untuk Mengubah Peta Ekonomi Dunia
-
Jakarta Hampir 3 Pekan Tak Hujan, Modifikasi Cuaca Terkendala Minim Awan
-
Tecno Pova 8 Pro 5G Resmi Meluncur: Bawa Layar 144Hz, Dimensity 7400 Ultimate, dan Baterai 6.500 mAh
-
Awas! Pengelola SPPG Bisa Dijerat Pasal Berlapis Jika Menu MBG Bikin Keracunan
-
Duka NTT, Gempa M7,7 Tewaskan 47 Orang dan Paksa 5.000 Warga Mengungsi
-
Pasar Saham Pekan Ini Variatif, Kapitalisasi BEI Naik tapi Transaksi dan Volume Melemah
-
Hampir Semua Layanan Publik di Jakarta Kini Gratis, Warga Diminta Ikut Awasi
-
Apakah Boleh Cuci Muka Pakai Air Hangat saat Mandi? Ini Penjelasannya
-
Bukan Sekadar Wisata, Ini Cara Kang Edai Menggerakan Kemiren
-
Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, BMKG Ungkap Penyebabnya